Kendaraan yang akan masuk pelabuhan Ketapang disuruh putar balik oleh petugas. (Foto: Firman)
KabarBanyuwangi.co.id - Posko penyekatan kendaraan di sejumlah titik mulai dioptimalkan pasca berlakunya larangan mudik pada Kamis (6/5/2021) dini hari tadi.
Di Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi, sejumlah kendaraan terpaksa diputar balik oleh petugas saat hendak memasuki wilayah Pelabuhan Ketapang untuk menyeberang ke Pulau Bali.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol
Arman Asmara Syarifudin menyampaikan, sejumlah kendaraan baik roda dua dan empat diminta untuk kembali ke
tempat asal lantaran larangan mudik atau melintas di pelabuhan sudah
diberlakukan hingga tanggal 17 Mei mendatang.
“Mohon maaf, ini sudah tanggal 6 Mei
2021. Kendaraan sudah tidak boleh lagi melintas di pelabuhan sebagai langkah
diberlakukannya larangan mudik serentak secara Nasional. Kami mohon bapak dan
ibu untuk kembali ke tempat asal karena sudah tidak boleh lagi melintas,” kata Kpolresta.
Sementara itu, ratusan kendaraan
pemudik dari Bali yang sudah terlanjur tiba di Pelabuhan Ketapang pasca
diberlakukannya larangan mudik tetap diperbolehkan masuk ke wilayah Jawa Timur.
Namun, dengan syarat seluruh pemudik tetap harus menunjukkan surat bebas Covid-19
kepada petugas.
Tidak sedikit, dari pemudik dari
Pulau Bali ini masih saja tidak membawa surat sehat Covid-19 sebagai syarat
wajib melakukan perjalanan. Oleh petugas, mereka diminta untuk melakukan tes
cepat Covid-19 terlebih dahulu di pintu masuk Pelabuhan sebelum mereka
melanjutkan perjalanan mudik menuju berbagai daerah di Pulau Jawa.
“Penyekatan di pelabuhan ini kami
lakukan di pintu keluar dan pintu masuk Pelabuhan Ketapang. Bagi yang sudah
terlanjur masuk pelabuhan, pemeriksaan tetap kami lakukan. Untuk yang tidak
membawa surat sehat Covid-19 kami arahkan untuk tes covid dulu di pintu masuk
Pelabuhan Ketapang” tambah Kapolresta.
Keterangan Gambar : Petugas
memeriksa surat Covid-19 para pengenndara. (Foto: Firman)
Sementara itu, pihak ASDP
mengklarifikasi, selama larangan mudik diberlakukan, pihaknya tetap menjual
tiket untuk penumpang maupun kendaraan pribadi di dalam Pelabuhan. Namun dengan
syarat dan ketentuan berlaku.
Selain kendaraan logistik yang
masih diperbolehkan, penumpang yang memiliki kepentingan khusus seperti TNI/
Polri yang berdinas, Damkar, Ambulans mengantar orang sakit, masyarakat pengantar
orang sakit, dan ingin menjenguk keluarga yang meninggal dunia tetap
diperbolehkan oleh petugas untuk menggunakan jasa pelayaran kapal.
“Pada intinya kita tetap membuka
tiket. Namun ada syarat dan ketentuan yang berlaku di dalamnya.
Persyaratan-persyaratan itulah yang harus dipenuhi oleh penumpan kapal,” kata
Harry Mac, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP.
“Di dalam pelabuhan juga ada
petugas yang melakukan pemeriksaan ketat. Kalau tidak masuk syarat selama
larangan mudik ini diberlakukan, tentu mereka tidak akan diberikan tiket untuk
menyeberang,” imbuhnya.
Pasca diberlakukannya larangan mudik, suasana Pelabuhan ASDP Ketapang yang sebelumnya dipenuhi kendaraan pemudik kini hanya dipadati oleh kendaraan logistik. Selama larangan mudik diberlakukan, petugas tetap disiagakan di pintu masuk dan keluar pelabuhan selama 24 jam, mengantisipasi adanya masyarakat yang nekat mudik melalui jalur pelabuhan. (man)