Larangan Mudik Berlaku, Sejumlah Kendaraan di Pelabuhan Diputar Balik PolisiPolresta Banyuwangi

Larangan Mudik Berlaku, Sejumlah Kendaraan di Pelabuhan Diputar Balik Polisi

Kendaraan yang akan masuk pelabuhan Ketapang disuruh putar balik oleh petugas. (Foto: Firman)

KabarBanyuwangi.co.id - Posko penyekatan kendaraan di sejumlah titik mulai dioptimalkan pasca berlakunya larangan mudik pada Kamis (6/5/2021) dini hari tadi.

Di Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi, sejumlah kendaraan terpaksa diputar balik oleh petugas saat hendak memasuki wilayah Pelabuhan Ketapang untuk menyeberang ke Pulau Bali.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menyampaikan, sejumlah kendaraan baik roda dua dan empat diminta untuk kembali ke tempat asal lantaran larangan mudik atau melintas di pelabuhan sudah diberlakukan hingga tanggal 17 Mei mendatang.

Baca Juga :

“Mohon maaf, ini sudah tanggal 6 Mei 2021. Kendaraan sudah tidak boleh lagi melintas di pelabuhan sebagai langkah diberlakukannya larangan mudik serentak secara Nasional. Kami mohon bapak dan ibu untuk kembali ke tempat asal karena sudah tidak boleh lagi melintas,” kata Kpolresta.

Sementara itu, ratusan kendaraan pemudik dari Bali yang sudah terlanjur tiba di Pelabuhan Ketapang pasca diberlakukannya larangan mudik tetap diperbolehkan masuk ke wilayah Jawa Timur. Namun, dengan syarat seluruh pemudik tetap harus menunjukkan surat bebas Covid-19 kepada petugas.

Tidak sedikit, dari pemudik dari Pulau Bali ini masih saja tidak membawa surat sehat Covid-19 sebagai syarat wajib melakukan perjalanan. Oleh petugas, mereka diminta untuk melakukan tes cepat Covid-19 terlebih dahulu di pintu masuk Pelabuhan sebelum mereka melanjutkan perjalanan mudik menuju berbagai daerah di Pulau Jawa.

“Penyekatan di pelabuhan ini kami lakukan di pintu keluar dan pintu masuk Pelabuhan Ketapang. Bagi yang sudah terlanjur masuk pelabuhan, pemeriksaan tetap kami lakukan. Untuk yang tidak membawa surat sehat Covid-19 kami arahkan untuk tes covid dulu di pintu masuk Pelabuhan Ketapang” tambah Kapolresta.


Keterangan Gambar : Petugas memeriksa surat Covid-19 para pengenndara. (Foto: Firman)

Sementara itu, pihak ASDP mengklarifikasi, selama larangan mudik diberlakukan, pihaknya tetap menjual tiket untuk penumpang maupun kendaraan pribadi di dalam Pelabuhan. Namun dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Selain kendaraan logistik yang masih diperbolehkan, penumpang yang memiliki kepentingan khusus seperti TNI/ Polri yang berdinas, Damkar, Ambulans mengantar orang sakit, masyarakat pengantar orang sakit, dan ingin menjenguk keluarga yang meninggal dunia tetap diperbolehkan oleh petugas untuk menggunakan jasa pelayaran kapal.

“Pada intinya kita tetap membuka tiket. Namun ada syarat dan ketentuan yang berlaku di dalamnya. Persyaratan-persyaratan itulah yang harus dipenuhi oleh penumpan kapal,” kata Harry Mac, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP.

“Di dalam pelabuhan juga ada petugas yang melakukan pemeriksaan ketat. Kalau tidak masuk syarat selama larangan mudik ini diberlakukan, tentu mereka tidak akan diberikan tiket untuk menyeberang,” imbuhnya.

Pasca diberlakukannya larangan mudik, suasana Pelabuhan ASDP Ketapang yang sebelumnya dipenuhi kendaraan pemudik kini hanya dipadati oleh kendaraan logistik. Selama larangan mudik diberlakukan, petugas tetap disiagakan di pintu masuk dan keluar pelabuhan selama 24 jam, mengantisipasi adanya masyarakat yang nekat mudik melalui jalur pelabuhan. (man)


Video Terkait: