Miris, Ayah di Banyuwangi Tega Perkosa Anak Tiri yang Masih BocahPolresta Banyuwangi

Miris, Ayah di Banyuwangi Tega Perkosa Anak Tiri yang Masih Bocah

Pelaku persetubuhan anak di bawah umur digelandang petugas. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Tindak asusila kembali terulang di Banyuwangi. Kali ini, seorang ayah memperkosa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Pelakunya adalah SY (42), pria asal Desa Grogol, Kecamatan Giri, Banyuwangi. Dia ditangkap tanpa perlawanan, setelah kakak korban melaporkan kasus ini kepada polisi.

"Dia saat ini telah ditetapkan tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Agus Sobarnapraja, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga :

Agus menjelaskan, tersangka menikah dengan ibu korban pada 2016 silam. Sejak saat itu mereka, termasuk korban tinggal serumah di Desa Grogol, Kecamatan Giri.

Memasuki usia SMP, korban bersekolah di luar kota Banyuwangi. Saat itu, tersangka kerap menjenguk dan mengirimkan uang untuk korban.

Singkat cerita, pada November 2020 tersangka kembali mengirim uang ke korban. Di momen inilah tersangka mulai melancarkan niat buruknya menodai anak tirinya sendiri.

"Malam hari ketika korban tidur, tersangka menyetubuhi korban. Bahkan tersangka mengancam dan mengiming-imingi korban," kata Agus.

Tak puas hanya sekali, tersangka kembali memperkosa korban. Perbuatan tak senonoh yang kedua ini terjadi di rumahnya di Desa Grogol pada September 2022. "Aksi yang kedua ini dilakukan pagi hari ketika rumah dalam kondisi sepi," ujar Agus.


Pelaku persetubuhan anak di bawah umur diperiksa di ruang Unit Renakta Polresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

Tak betah dengan perbuatan tersangka, korban akhirnya mengadu kepada ibu dan kakak kandungnya. Karena tak terima, kakak korban melapor ke polisi pada Desember 2022.

Berbekal laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di kediamannya.

"Tersangka kita tangkap Selasa malam kemarin. Yang bersangkutan kita tangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Untuk ancaman hukumannya, penjara paling lama 15 tahun," pungkas Agus. (fat)