(Foto: Humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id - Pemkab Banyuwangi mengebut pelayanan dokumen administrasi kependudukan untuk warga penghayat kepercayaan. Bupati Banyuwangi Ipuk Fietsiandani saat berkantor di Desa Singolatren, Kecamatan Singojuruh, Rabu (2/6/2021) membereskan urusan dokumen kependudukan sejumlah warga penghayat kepercayaan.
“Ini baru sebagian. Warga penghayat kepercayaan yang belum mendapat dokumen kependudukan secara baik masih cukup besar. Saya tadi tanya, ada sekitar 300. Akan saya kawal biar segera beres,” ujarnya.
Dengan pelayanan ini, kini di kolom
agama para penghayat kepercayaan sudah tertulis “Kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa”. Sebelumnya, ada warga penghayat yang tidak memiliki dokumen
kependudukan. Ada pula yang mengosongkan kolom agamanya.
“Saya minta diajukan kolektif.
Langsung ratusan penghayat. Kita fasilitasi. Tidak boleh ada diskriminasi, ini
spirit Pancasila yang kemarin kita peringati hari lahirnya. Kepala Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil akan proaktif berkomunikasi dengan teman-teman
penghayat,” jelas Ipuk.
Ipuk mengaku bahagia bisa melihat
warga penghayat kepercayaan terpenuhi hak konstitusionalnya untuk diakui
negara.
“Saya tadi lihat, Kartu Identitas
Anak salah seorang warga sudah tertera di kolom agamanya, ‘Kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa’. Jadi sejak usia anak, saya minta tidak boleh malu.
Masyarakat juga jangan menstigma. Mari ciptakan masyarakat yang saling
menghargai,” jelas Ipuk.
Ipuk menjelaskan, program bupati
ngantor di desa (Bunga Desa) yang sudah dilakoni rutin sejak dilantik 26
Februari 2021 lalu membuatnya banyak menerima masukan, salah satunya dari warga
penghayat kepercayaan.
“Dokumen kependudukan ini
strategis. Jika tidak tercatat dengan baik, dampak turunannya banyak,” ujarnya.
“Mau berdikari usaha, urus izin bisa susah kalau tidak punya dokumen adminduk. Setelah dokumen ini beres dengan baik, warga penghayat bisa mengakses berbagai program pemerintah, ada kesehatan, pendidikan, bantuan usaha, dan sebagainya,” imbuhnya.
(Foto: Humas/kab/bwi)
Penghayat Kepercayaan telah diakui
negara melalui UUD 1945. Juga telah diakui dalam Undang-Undang Administrasi
Kependudukan. Mahkamah Konstitusi juga sudah mengabulkan uji materi terkait UU
Adminduk, sehingga para penghayat berhak mencantumkan kepercayaannya di dokumen
kependudukan.
Ipuk menyebut tantangan berikutnya
untuk mewujudkan pelayanan yang adil bagi semua warga, termasuk penghayat
kepercayaan, bisa dimulai dari sektor pendidikan.
“Saya tadi dapat laporan, memang
masih ada stigma, sehingga bisa jadi anak tidak mau ngomong soal
kepercayaannya. Akhirnya di sekolah dia tidak mendapat pendidikan agama sesuai
kepercayaannya sebagai penghayat. Memang ini jadi tantangan besar bagaimana
sekolah memiliki guru penghayat kepercayaan,” jelas Ipuk.
“Jadi dengan dokumen Kartu
Identitas Anak yang jelas, seorang anak yang menghayati kepercayaannya, jangan
kemudian dikelompokkan ikut pelajaran sholat, pendidikan agama Hindu, Kristen,
dan yang lainnya,” bebernya.
Ketua Persatuan Warga Sapta Darma
(Persada) Daroni menyambut antusias fasilitasi dari Pemkab Banyuwangi untuk
segera membereskan berbagai dokumen adminduk warga penghayat kepercayaan, mulai
daro KTP, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, dan sebagainya.
“Kami merasa sangat diperhatikan,”
ujarnya yang juga pengurus Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI)
Banyuwangi.
Haryanto, Sekretaris Persada
Banyuwangi, menambahkan, selama ini warga penghayat yang berdikari dengan
membangun usaha. Namun, saat akan mengurus izin usaha kesulitan karena dokumen
kependudukannya tidak tertata dengan baik. “Kami senang dan menyambut baik
program ini,” ujarnya.
“Sekarang senang, kami bersyukur, keyakinan kami bisa dicantumkan di KTP. Saya satu keluarga, istri dan dua anak semua sama yaitu penghayat kepercayaan,” imbuh Hendri, warga penghayat kepercayaan. (Humas/kab/bwi)