Terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur diamankan Reskrim Polsek Pesanggaran. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Seorang pemuda di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, berinisial ME (21) diamankan polisi karena diduga menyetubuhi gadis berusia 16 tahun.
ME diringkus Unit Reskrim Polsek Pesanggaran di kediamannya. Pihak kepolisian menyebut korban dan terduga pelaku merupakan sepasang kekasih.
"Korban dan pelaku berpacaran sudah beberapa bulan.
Untuk ME sudah kita amankan," kata Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita
Kurniawan, Sabtu (25/1/2025).
Kasus ini ditangani usai polisi menerima laporan
pengaduan dari orang tua korban, tepatnya semenjak gadis 16 tahun itu
meninggalkan rumah sejak Selasa (21/1/2025).
Orang tua korban bersama warga sempat melakukan
pencarian, namun tak membuahkan hasil hingga akhirnya mereka lapor polisi.
"Selasa pagi korban pamit berangkat sekolah tapi tak
kunjung pulang hingga empat hari. Pihak keluarga yang khawatir akhirnya melapor
ke kami," kata Lita.
Usai menerima laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian
melakukan penelusuran dan mendapatkan informasi keberadaan korban yang menginap
di rumah ME.
"Korban menginap selama empat hari di rumah ME.
Keduanya mengaku sudah berpacaran selama beberapa bulan. Pengakuan ME, korban
mau diajak menginap karena punya masalah dengan neneknya," terangnya.
Saat diinterogasi lebih dalam, korban membongkar kejadian
yang menimpanya saat menginap selama empat hari di rumah kekasihnya.
"Korban mengaku disetubuhi sebanyak satu kali di kamar ME," ungkap
Lita.
Perbuatan ME diduga melanggar Pasal 81 Ayat (1)
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 D
atau Ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
"Kasus ini masih kita proses. Terduga pelaku masih
menjalani proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Lita. (fat)