Nginap Empat Hari di Rumah Pacar, Gadis di Banyuwangi Jadi Korban PersetubuhanPolsek Pesanggaran

Nginap Empat Hari di Rumah Pacar, Gadis di Banyuwangi Jadi Korban Persetubuhan

Terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur diamankan Reskrim Polsek Pesanggaran. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Seorang pemuda di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, berinisial ME (21) diamankan polisi karena diduga menyetubuhi gadis berusia 16 tahun.

ME diringkus Unit Reskrim Polsek Pesanggaran di kediamannya. Pihak kepolisian menyebut korban dan terduga pelaku merupakan sepasang kekasih.

"Korban dan pelaku berpacaran sudah beberapa bulan. Untuk ME sudah kita amankan," kata Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan, Sabtu (25/1/2025).

Baca Juga :

Kasus ini ditangani usai polisi menerima laporan pengaduan dari orang tua korban, tepatnya semenjak gadis 16 tahun itu meninggalkan rumah sejak Selasa (21/1/2025).

Orang tua korban bersama warga sempat melakukan pencarian, namun tak membuahkan hasil hingga akhirnya mereka lapor polisi.

"Selasa pagi korban pamit berangkat sekolah tapi tak kunjung pulang hingga empat hari. Pihak keluarga yang khawatir akhirnya melapor ke kami," kata Lita.

Usai menerima laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penelusuran dan mendapatkan informasi keberadaan korban yang menginap di rumah ME.

"Korban menginap selama empat hari di rumah ME. Keduanya mengaku sudah berpacaran selama beberapa bulan. Pengakuan ME, korban mau diajak menginap karena punya masalah dengan neneknya," terangnya.

Saat diinterogasi lebih dalam, korban membongkar kejadian yang menimpanya saat menginap selama empat hari di rumah kekasihnya. "Korban mengaku disetubuhi sebanyak satu kali di kamar ME," ungkap Lita.

Perbuatan ME diduga melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 D atau Ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.

"Kasus ini masih kita proses. Terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Lita. (fat)