Over Kapisitas, Lapas Banyuwangi 60 Persen Dihuni Napi NarkobaLapas Kelas II-A Banyuwangi

Over Kapisitas, Lapas Banyuwangi 60 Persen Dihuni Napi Narkoba

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Wahyu Indarto. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi didominasi napi kasus penyalahgunaan narkoba.

Kepala Lapas Banyuwangi, Wahyu Indarto melaporkan, per Agustus 2022, tahanan di dalam Lapas saat ini mencapai 901 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 60 persennya adalah napi narkoba.

"Bisa dibilang Lapas Banyuwangi sudah melebihi kapasitas. Paling mendominasi adalah perkara narkoba dan undang-undang kesehatan,” ungkap Wahyu usai mengikuti hearing di DPRD setempat terkait penanganan narkoba, Senin (15/8/2022).

Baca Juga :

“Per hari ini saja, perkara narkoba sudah capai 483 orang, sedangkan undang-undang kesehatan 54 orang. Jadi sudah hampir 60 persen," imbuhnya.

Menurut Wahyu, perlu penanganan atau perlakuan khusus untuk dua perkara tersebut. Sehingga Banyuwangi punya Banan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), sebagai wadah untuk merehabilitasi korban dan pelaku penyalahgunaan narkoba.

"Karena pemakai-pemakai ini sebetulnya dalam UU Nomor 35 Tahun 2009, harus dilakukan rehabilitasi. Namun karena BNNK di kabupaten belum ada, sehingga pelaku penyalahgunaan narkoba ini belum bisa diassessmen," tuturnya.

Sementara, untuk melakukan assessmen selama ini, kata Wahyu, harus langsung ke BNNP. Dengan adanya BNNK di kabupaten, korban ataupun pelaku bisa direhabilitasi dan tidak harus masuk Lapas.

Wahyu menegaskan, tidak ada penanganan khusus terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di Lapas. Sebab Lapas Banyuwangi bukan Lapas khusus yang menangani perkara narkoba.

"Lapas Banyuwangi bukan Lapas khusus yang menangani perkara narkoba. Sehingga tidak ada penanganan khusus maupun anggaran untuk melakukan rehabilitasi. Sementara ini kita menggandeng LRPPN untuk rehabilitasi sosial," pungkasnya. (fat)