Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Wahyu Indarto. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi didominasi napi kasus penyalahgunaan narkoba.
Kepala Lapas Banyuwangi, Wahyu Indarto melaporkan, per Agustus 2022, tahanan di dalam Lapas saat ini mencapai 901 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 60 persennya adalah napi narkoba.
"Bisa dibilang Lapas Banyuwangi sudah melebihi
kapasitas. Paling mendominasi adalah perkara narkoba dan undang-undang
kesehatan,” ungkap Wahyu usai mengikuti hearing di DPRD setempat terkait
penanganan narkoba, Senin (15/8/2022).
“Per hari ini saja, perkara narkoba sudah capai 483 orang,
sedangkan undang-undang kesehatan 54 orang. Jadi sudah hampir 60 persen," imbuhnya.
Menurut Wahyu, perlu penanganan atau perlakuan khusus untuk
dua perkara tersebut. Sehingga Banyuwangi punya Banan Narkotika Nasional
Kabupaten (BNNK), sebagai wadah untuk merehabilitasi korban dan pelaku
penyalahgunaan narkoba.
"Karena pemakai-pemakai ini sebetulnya dalam UU Nomor
35 Tahun 2009, harus dilakukan rehabilitasi. Namun karena BNNK di kabupaten
belum ada, sehingga pelaku penyalahgunaan narkoba ini belum bisa
diassessmen," tuturnya.
Sementara, untuk melakukan assessmen selama ini, kata
Wahyu, harus langsung ke BNNP. Dengan adanya BNNK di kabupaten, korban ataupun
pelaku bisa direhabilitasi dan tidak harus masuk Lapas.
Wahyu menegaskan, tidak ada penanganan khusus terhadap
pelaku penyalahgunaan narkotika di Lapas. Sebab Lapas Banyuwangi bukan Lapas
khusus yang menangani perkara narkoba.
"Lapas Banyuwangi bukan Lapas khusus yang menangani
perkara narkoba. Sehingga tidak ada penanganan khusus maupun anggaran untuk
melakukan rehabilitasi. Sementara ini kita menggandeng LRPPN untuk rehabilitasi
sosial," pungkasnya. (fat)