Darurat Narkoba, DPRD Banyuwangi Desak Pembentukan BNNKDPRD Banyuwangi

Darurat Narkoba, DPRD Banyuwangi Desak Pembentukan BNNK

DPRD hearing membahas wacana pembentukan BNNK. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - DPRD Banyuwangi membahas wacana pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dalam hearing yang digelar di gedung dewan, Senin (15/8/2022).

Sejumlah pihak dihadirkan dalam rapat dengar pendapat tersebut, mulai dari pemerintah setempat, kepolisian, kejaksaan, lembaga pemasyarakatan dan Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN BI) Banyuwangi.

Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono, didampingi Wakil Ketua DPRD Michael Edy Hariyanto dan juga diikuti sejumlah anggota dewan dari lintas fraksi.

Baca Juga :

Ruliyono menyampaikan dalam hearing terungkap bahwa Banyuwangi sudah darurat narkoba dan menjadi tanggung jawab bersama. Sebab, apabila tak segera ditangani serius, dikhawatirkan akan merusak generasi bangsa. Oleh sebab itu, dewan mendesak Pemerintah Daerah segera merealisasikan pembentukan BNNK di Banyuwangi.

BNNK adalah instansi vertikal dari Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 31 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang BNN, yang mengatur bahwa Instansi Vertikal BNN adalah Pelaksana Tugas, Fungsi dan Wewenang BNN di Daerah.

"Saya harap, keberadaan BNNK Banyuwangi bisa segera berjalan guna mengatasi permasalahan narkoba yang kini sudah merambah ke tingkat para pelajar. Ini menyusul tingkat peredaran narkoba sudah berada pada angka yang sangat mengkhawatirkan," ungkapnya.


Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Wahyu Indarto. (Foto: Fattahur)

Kepala Lapas Banyuwangi, Wahyu Indarto melaporkan, per Agustus 2022, tahanan di dalam Lapas saat ini mencapai 901 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 60 persennya adalah napi narkoba.

"Per hari ini, perkara narkoba sudah capai 483 orang, sedangkan undang-undang kesehatan 54 orang. Jadi sudah hampir 60 persen," ungkap Wahyu usai mengikuti hearing di DPRD setempat terkait penanganan narkoba, Senin (15/8/2022).

Menurut Wahyu, perlu penanganan atau perlakuan khusus untuk dua perkara tersebut. Pihaknya berharap Banyuwangi, punya BNNK, sebagai wadah untuk merehabilitasi korban dan pelaku penyalahgunaan narkoba.

"Karena para pemakai ini sebetulnya dalam UU Nomor 35 Tahun 2009, harus dilakukan rehabilitasi. Namun karena BNNK di kabupaten belum ada, sehingga pelaku penyalahgunaan narkoba ini belum bisa diassessment," tuturnya.

Kepala LRPPN BI Mohammad Hakim Said mengatakan, dorongan pembentukan BNN Kabupaten tercantum dalam perda No 7 tahun 2020 tentang P4GN. Kehadiran BNN di lingkup kabupaten akan mempermudah dan memperingkas banyak proses, baik assessment hingga pembiayaan.

"Kami mendorong BNN kabupaten segera terbentuk. Uraiannya sudah kita sampaikan ke Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, dan Agustus ini janjinya semua akan clear," kata Hakim Said. (fat)