Penyeluhan hukum kepada pelaku UMKM di Desa Kemiren, Kecamatan Glagah, Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Yayasan Konsultasi dan Bantuan
Hukum (YKBH) Sritanjung Banyuwangi menggelar penyuluhan hukum kepada pelaku
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Desa Kemiren, Kecamatan Glagah,
Minggu (16/1/2022).
YKBH Sritanjung dalam penyuluhan itu mengusung tema
'membangun konsepsi usaha mikro, kecil, dan menengah melalui kajian kritis
berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 dan PP 8 Tahun 2021', dengan mendatangkan langsung
Tim Penyuluh Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Timur,
Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Gatot Suharto dan
Dian Megawati, selaku Fungsional Tertentu Penyuluh Hukum Ahli Muda. Keduanya
menjadi pemateri dalam acara tersebut.
Dalam kesempatan itu, tim penyuluh hukum menyampaikan
beberapa keunggulan perseroan perorangan yaitu pendaftaran dapat dilakukan oleh
satu orang yang bertindak sebagai direktur dan pemegang saham, tidak perlu akta
notaris, dan pendaftaran dilakukan secara online dengan biaya PNBP hanya Rp 50.000.
"Setelah semua persyaratan terpenuhi, pelaku usaha
langsung bisa men-download surat pernyataan pendirian dan sertifikat
elektronik, tidak perlu waktu lama dengan biaya yang terjangkau pelaku usaha
sudah bisa memperoleh status badan hukum dari serifikat perseroan perorangan
serta para pelaku usaha bisa mengembangkan usahanya dan memperoleh pinjaman
permodalan dari perbankan," kata Dian Megawati, selaku Fungsional Tertentu
Penyuluh Hukum Ahli Muda.
Perseroan perorangan ini merupakan salah satu terobosan
Kementerian Hukum dan HAM untuk memudahkan pelaku UMKM memperoleh legalitas
badan hukum untuk usahanya.
"Jadi walaupun usaha kecil, seperti usaha pisang goreng, nasi goreng, dan usaha kecil lainnya bisa didaftarkan melalui laman ahu.go.id," tambahnya.
Peserta rata-rata ibu-ibu pelaku UMKM di Desa
Kemiren. (Foto: Fattahur)
Ketua YKBH Sritanjung, Siti Nurhayati mengatakan dalam
penyuluhan ini pihaknya mendorong masyarakat untuk lebih cakap dalam
memanfaatkan peluang usaha di era moderenisasi digital. Termasuk berfokus membahas
pentingnya legalitas sebagai upaya pengembangan usaha.
"Karena selama ini kita tahu izin usaha adalah
kebutuhan dasar untuk mengembangkan usaha itu sendiri. Selama ini perizinan
lewat Dinas Perizinan kan mahal. Kalau yang kami fasilitasi ini biayanya sangat
minim," ujarnya.
Pihaknya pun siap membantu dan mendampingi masyarakat yang
hendak mengurus izin usahanya. "Kita akan kawal dan kita dampingi, jangan
khawatir fungsi kami memang untuk itu khususnya bagi masyarakat yang kurang
mampu," akunya.
Sementara itu, Kepala Desa Kemiren Mohammad Arifin merespon
positif dengan adanya penyuluhan hukum bagi masyarakat yang memang menurutnya
dapat meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi pelaku UMKM.
"Ini sangat relevan dan bisa menjadi penunjang dari
program UMKM naik kelas sebagai salah satu program Pemerintah Banyuwangi,"
katanya.
Ia berharap, kegiatan semacam ini dapat dilaksanakan secara
terus-menerus dan berkelanjutan agar ada pendampingan untuk para pelaku UMKM
kedepannya.
"Di Desa Kemiren ada sekitar 25 UMKM yang rata-rata
usaha kuliner. Mereka aktif mengikuti beragam kegiatan pelatihan dan lainnya,
termasuk membuka pasar UMKM setiap minggunya. Melalui kegiatan ini kami
berharap, kedepannya pelaku UMKM ini dapat terbantu hingga berbadan
hukum," kata Kades Kemiren, Mohammad Arifin. (fat)