Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Bisa Urus Badan Hukum Perseroan PeroranganYKBH Sritanjung Banyuwangi

Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Bisa Urus Badan Hukum Perseroan Perorangan

Penyeluhan hukum kepada pelaku UMKM di Desa Kemiren, Kecamatan Glagah, Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Sritanjung Banyuwangi menggelar penyuluhan hukum kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Desa Kemiren, Kecamatan Glagah, Minggu (16/1/2022).

YKBH Sritanjung dalam penyuluhan itu mengusung tema 'membangun konsepsi usaha mikro, kecil, dan menengah melalui kajian kritis berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 dan PP 8 Tahun 2021', dengan mendatangkan langsung Tim Penyuluh Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Timur, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Gatot Suharto dan Dian Megawati, selaku Fungsional Tertentu Penyuluh Hukum Ahli Muda. Keduanya menjadi pemateri dalam acara tersebut.

Dalam kesempatan itu, tim penyuluh hukum menyampaikan beberapa keunggulan perseroan perorangan yaitu pendaftaran dapat dilakukan oleh satu orang yang bertindak sebagai direktur dan pemegang saham, tidak perlu akta notaris, dan pendaftaran dilakukan secara online dengan biaya PNBP hanya Rp 50.000.

Baca Juga :

"Setelah semua persyaratan terpenuhi, pelaku usaha langsung bisa men-download surat pernyataan pendirian dan sertifikat elektronik, tidak perlu waktu lama dengan biaya yang terjangkau pelaku usaha sudah bisa memperoleh status badan hukum dari serifikat perseroan perorangan serta para pelaku usaha bisa mengembangkan usahanya dan memperoleh pinjaman permodalan dari perbankan," kata Dian Megawati, selaku Fungsional Tertentu Penyuluh Hukum Ahli Muda.

Perseroan perorangan ini merupakan salah satu terobosan Kementerian Hukum dan HAM untuk memudahkan pelaku UMKM memperoleh legalitas badan hukum untuk usahanya.

"Jadi walaupun usaha kecil, seperti usaha pisang goreng, nasi goreng, dan usaha kecil lainnya bisa didaftarkan melalui laman ahu.go.id," tambahnya.


Peserta rata-rata ibu-ibu pelaku UMKM di Desa Kemiren. (Foto: Fattahur)

Ketua YKBH Sritanjung, Siti Nurhayati mengatakan dalam penyuluhan ini pihaknya mendorong masyarakat untuk lebih cakap dalam memanfaatkan peluang usaha di era moderenisasi digital. Termasuk berfokus membahas pentingnya legalitas sebagai upaya pengembangan usaha.

"Karena selama ini kita tahu izin usaha adalah kebutuhan dasar untuk mengembangkan usaha itu sendiri. Selama ini perizinan lewat Dinas Perizinan kan mahal. Kalau yang kami fasilitasi ini biayanya sangat minim," ujarnya.

Pihaknya pun siap membantu dan mendampingi masyarakat yang hendak mengurus izin usahanya. "Kita akan kawal dan kita dampingi, jangan khawatir fungsi kami memang untuk itu khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu," akunya.

Sementara itu, Kepala Desa Kemiren Mohammad Arifin merespon positif dengan adanya penyuluhan hukum bagi masyarakat yang memang menurutnya dapat meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi pelaku UMKM.

"Ini sangat relevan dan bisa menjadi penunjang dari program UMKM naik kelas sebagai salah satu program Pemerintah Banyuwangi," katanya.

Ia berharap, kegiatan semacam ini dapat dilaksanakan secara terus-menerus dan berkelanjutan agar ada pendampingan untuk para pelaku UMKM kedepannya.

"Di Desa Kemiren ada sekitar 25 UMKM yang rata-rata usaha kuliner. Mereka aktif mengikuti beragam kegiatan pelatihan dan lainnya, termasuk membuka pasar UMKM setiap minggunya. Melalui kegiatan ini kami berharap, kedepannya pelaku UMKM ini dapat terbantu hingga berbadan hukum," kata Kades Kemiren, Mohammad Arifin. (fat)