Pendapatan Sektor Galian C di Banyuwangi Anjlok, JPKP Jatim Sebut Diduga Ada KebocoranJKPP Jatim

Pendapatan Sektor Galian C di Banyuwangi Anjlok, JPKP Jatim Sebut Diduga Ada Kebocoran

Ketua DPW JPKP Jatim, Siswanto menunjukkan dokumen. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Aliran pendapatan negara dari sektor tambang galian C di Banyuwangi diduga bocor. Temuan ini diungkapkan oleh Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Jawa Timur berdasarkan data yang mereka himpun.

Data JPKP Jawa Timur menunjukkan, pendapatan daerah dari tambang galian C di Banyuwangi mengalami penurunan drastis selama 5 tahun terakhir sejak 2019.

Pada tahun 2019, pendapatan tercatat sebesar Rp 687.197.329, namun angka tersebut merosot tajam di tahun 2020 sebesar Rp 251.186.282.

Baca Juga :

Penurunan pendapatan daerah dari sektor tambang galian C terus berlanjut pada Tahun 2021 terkumpul Rp 202.128.150, sempat naik sebesar Rp 278.374.800 di tahun 2022, namun kembali anjlok di tahun 2023 terparah terealisasi Rp 183.872.225.

Ketua DPW JPKP Jawa Timur, Siswanto mengungkapkan hasil penulusurannya di Pemda Banyuwangi, harusnya penambang galian C wajib membayar pajak sebesar 25 persen dari harga pasar.

"Harga pasar masing-masing komoditas tambang galian C di Banyuwangi telah diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/1003/KPTS/013/2022 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Jawa Timur serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/392/KPTS/013/2019 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Jawa timur," terangnya.

Banyaknya aktivitas tambang galian C di Banyuwangi ternyata berbanding terbalik dengan pendapatan daerah yang didapat dari sektor ini.

"Ketidakmaksimalan dalam penegakan hukum di sektor pertambangan galian C di Banyuwangi membuat oknum penambang berani beraktivitas sehingga kegiatan tersebut menjadi menjamur," ungkapnya.

Setiap tahun dari puluhan jumlah tambang galian C di Banyuwangi baik yang berizin maupun tidak berizin hanya beberapa saja yang melakukan pembayaran kewajiban pajak.

Petugas gabungan yang ada di Kabupaten Banyuwangi pernah melakukan penutupan atau penertiban terhadap 31 aktivitas tambang galian C di Banyuwangi pada akhir tahun 2022.

Tahun 2023 petugas gabungan kembali melakukan penutupan terhadap aktivitas tambang galian C di 14 titik, tepatnya sekitar Bulan Juni.

"Penutupan aktivitas tambang galian C di Banyuwangi berdasarkan pantauan kami tidak dibarengi dengan penegakan hukum sesuai ketentuan UU Minerba maupun UU lainnya sehingga tidak maksimal," tandas Siswanto.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lanjut Siswanto, menyebut jika aktivitas kegiatan pertambangan galian C di Banyuwangi dapat didalami dengan melakukan penyelidikan menggunakan Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Perpajakan, dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK pun menyebutkan jika tambang ilegal dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Tipikor saat merugikan keuangan atau perekonomian negara karena tidak ada pendapatan negara yang disetorkan.

UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 161B (1) setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi pascatambang dan/atau penempatan dana jaminan reklamasi dan atau dana jaminan pascatambang dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sesuai UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Ketika pihak berwenang melakukan penertiban terhadap pertambangan jenis galian C biasanya akan ada aksi demo, hal tersebut diduga merupakan sistem manajemen konflik yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab agar penegakan hukum tak dilakukan," ujarnya.

Terkait hal ini, Siswanto mengaku telah mengirim surat ke lima lembaga tinggi negara. Ia juga berharap agar semua pihak untuk bersama-sama mengungkap kegiatan yang merugikan pendapatan negara.

"Merugikan pendapatan negara masuk kategori KKN. Sedangkan KKN merupakan kejahatan yang luar biasa karena merugikan rakyat, maka seharusnya semua pihak yang berwenang dan semua elemen masyarakat berkolaborasi untuk mengungkapnya, jangan sampai dibiarkan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," tandasnya. (red)