Severity: Notice
Message: Undefined index: HTTP_USER_AGENT
Filename: libraries/Mylibrary.php
Line Number: 147
Backtrace:
File: /home/kabarbanyuwangi/htdocs/kabarbanyuwangi.co.id/application/libraries/Mylibrary.php
Line: 147
Function: _error_handler
File: /home/kabarbanyuwangi/htdocs/kabarbanyuwangi.co.id/application/controllers/News.php
Line: 18
Function: __construct
File: /home/kabarbanyuwangi/htdocs/kabarbanyuwangi.co.id/index.php
Line: 294
Function: require_once
Nur Laili Eka Febrianti (23), didampingi orang tuanya saat menunjukkan hasil pemeriksaan kromosom yang dikeluarkan pihak rumah sakit. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Pengajuan ganti status kelamin yang dilakukan oleh Nur Laili Eka Febrianti (23) di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, ternyata telah diketahui oleh pemerintah setempat.
Anak dari pasangan Muslih (49) dan Poniti (39), asal Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi tersebut, mengajukan permohonan ganti status dari perempuan menjadi laki-laki.
Perempuan yang akrab disapa Li itu juga sudah menghadiri
sidang di PN Banyuwangi pada 17 Februari 2025. Permohonan pengajuan ganti
status jenis kelamin ini terdaftar dengan nomor perkara 14/Pdt.P/2025/PN Byw.
Sewaktu proses sidang, Li juga melampirkan dokumen
administrasi kependudukan (Adminduk). Termasuk hasil pemeriksaan medis dari
rumah sakit yang menunjukkan bahwa Li memiliki kromosom laki-laki, 46 XY.
Plt Lurah Banjarsari, Sabardianto mengaku telah
mengetahui kondisi warganya itu setelah mendengar langsung cerita dari ayah
kandung Li, Muslih.
"Awal saya tahu itu setelah bertemu dan mendengar
langsung dari ayahnya Li. Saat itu, Pak Muslih menceritakan kronologi dan
berkonsultasi terkait kondisi anaknya," kata Sabardianto.
Setelah mendapatkan penjelasan dari keluarga yang
bersangkutan, Sabardianto menyarankan agar mereka mengajukan permohonan
perubahan status kelamin di pengadilan.
"Perubahan status itu bisa dilakukan asalkan ada
persetujuan dari pengadilan yang menyatakan bahwa anak tersebut sah berstatus
laki-laki. Jika putusan belum keluar, maka tidak bisa kita proses,"
jelasnya.
Jika pengadilan mengabulkan permohonan tersebut, Li dapat
mengurus perubahan administrasi kependudukan sesuai prosedur yang berlaku.
Proses tersebut mencakup pengumpulan dokumen seperti
surat pengantar dari RT/RW, KTP, KK, ijazah terakhir, surat nikah orang tua,
serta penetapan dari pengadilan.
"Pengurusan perubahan nama ataupun status jenis
kelamin bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil)
Banyuwangi, di Mall Pelayanan Publik juga bisa," tambahnya.
Hal senada disampaikan Kepala Dispendukcapil Banyuwangi,
Djuang Pribadi. Menurutnya, perubahan nama ataupun status jenis kelamin bisa
dilakukan setelah adanya putusan dari pengadilan.
"Tentu kita menunggu penetapan pengadilan. Setelah
itu, barulah kita bisa memproses perubahan status kelamin secara administratif.
Karena keputusan dari pengadilan itu sudah kuat untuk menjadi dasar mengurus
perubahan status," kata Djuang.
Pemohon juga wajib menyertakan dokumen pendukung lainnya
selain penetapan dari pengadilan. Seperti KK dan KTP asli. "Bila dokumen
persyaratan terpenuhi semuanya, perubahan status bisa dilakukan, satu hari
sudah selesai," ujarnya.
Djuang menegaskan, dalam semua pengurusan adminduk, jika
memang ada kekeliruan ataupun perubahan, memang harus ada penetepan pengadilan,
sebagai dasar utama dalam proses administrasi.
Selain permohonan ganti status kelamin, Li juga
mengajukan perubahan nama menjadi Eki Feblian. Dalam sidang, Majelis Hakim menyampaikan
bahwa penetapan akan diumumkan di E-Court PN Banyuwangi pada akhir bulan ini.
(fat)