A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: HTTP_USER_AGENT

Filename: libraries/Mylibrary.php

Line Number: 147

Backtrace:

File: /home/kabarbanyuwangi/htdocs/kabarbanyuwangi.co.id/application/libraries/Mylibrary.php
Line: 147
Function: _error_handler

File: /home/kabarbanyuwangi/htdocs/kabarbanyuwangi.co.id/application/controllers/News.php
Line: 18
Function: __construct

File: /home/kabarbanyuwangi/htdocs/kabarbanyuwangi.co.id/index.php
Line: 294
Function: require_once

Perempuan di Banyuwangi Ajukan Ganti Status Kelamin, Dispendukcapil Tunggu Penetapan Pengadilan | Portal Kabar Seputar Banyuwangi

Perempuan di Banyuwangi Ajukan Ganti Status Kelamin, Dispendukcapil Tunggu Penetapan PengadilanDispendukcapil Banyuwangi

Perempuan di Banyuwangi Ajukan Ganti Status Kelamin, Dispendukcapil Tunggu Penetapan Pengadilan

Nur Laili Eka Febrianti (23), didampingi orang tuanya saat menunjukkan hasil pemeriksaan kromosom yang dikeluarkan pihak rumah sakit. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Pengajuan ganti status kelamin yang dilakukan oleh Nur Laili Eka Febrianti (23) di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, ternyata telah diketahui oleh pemerintah setempat.

Anak dari pasangan Muslih (49) dan Poniti (39), asal Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi tersebut, mengajukan permohonan ganti status dari perempuan menjadi laki-laki.

Perempuan yang akrab disapa Li itu juga sudah menghadiri sidang di PN Banyuwangi pada 17 Februari 2025. Permohonan pengajuan ganti status jenis kelamin ini terdaftar dengan nomor perkara 14/Pdt.P/2025/PN Byw.

Baca Juga :

Sewaktu proses sidang, Li juga melampirkan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk). Termasuk hasil pemeriksaan medis dari rumah sakit yang menunjukkan bahwa Li memiliki kromosom laki-laki, 46 XY.

Plt Lurah Banjarsari, Sabardianto mengaku telah mengetahui kondisi warganya itu setelah mendengar langsung cerita dari ayah kandung Li, Muslih.

"Awal saya tahu itu setelah bertemu dan mendengar langsung dari ayahnya Li. Saat itu, Pak Muslih menceritakan kronologi dan berkonsultasi terkait kondisi anaknya," kata Sabardianto.

Setelah mendapatkan penjelasan dari keluarga yang bersangkutan, Sabardianto menyarankan agar mereka mengajukan permohonan perubahan status kelamin di pengadilan.

"Perubahan status itu bisa dilakukan asalkan ada persetujuan dari pengadilan yang menyatakan bahwa anak tersebut sah berstatus laki-laki. Jika putusan belum keluar, maka tidak bisa kita proses," jelasnya.

Jika pengadilan mengabulkan permohonan tersebut, Li dapat mengurus perubahan administrasi kependudukan sesuai prosedur yang berlaku.

Proses tersebut mencakup pengumpulan dokumen seperti surat pengantar dari RT/RW, KTP, KK, ijazah terakhir, surat nikah orang tua, serta penetapan dari pengadilan.

"Pengurusan perubahan nama ataupun status jenis kelamin bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi, di Mall Pelayanan Publik juga bisa," tambahnya.

Hal senada disampaikan Kepala Dispendukcapil Banyuwangi, Djuang Pribadi. Menurutnya, perubahan nama ataupun status jenis kelamin bisa dilakukan setelah adanya putusan dari pengadilan.

"Tentu kita menunggu penetapan pengadilan. Setelah itu, barulah kita bisa memproses perubahan status kelamin secara administratif. Karena keputusan dari pengadilan itu sudah kuat untuk menjadi dasar mengurus perubahan status," kata Djuang.

Pemohon juga wajib menyertakan dokumen pendukung lainnya selain penetapan dari pengadilan. Seperti KK dan KTP asli. "Bila dokumen persyaratan terpenuhi semuanya, perubahan status bisa dilakukan, satu hari sudah selesai," ujarnya.

Djuang menegaskan, dalam semua pengurusan adminduk, jika memang ada kekeliruan ataupun perubahan, memang harus ada penetepan pengadilan, sebagai dasar utama dalam proses administrasi.

Selain permohonan ganti status kelamin, Li juga mengajukan perubahan nama menjadi Eki Feblian. Dalam sidang, Majelis Hakim menyampaikan bahwa penetapan akan diumumkan di E-Court PN Banyuwangi pada akhir bulan ini. (fat)