Polisi Bekuk Dua Orang Pelaku Pembobol Mesin ATM di BanyuwangiPolresta Banyuwangi

Polisi Bekuk Dua Orang Pelaku Pembobol Mesin ATM di Banyuwangi

Polisi amankan dua pelaku pembobol ATM minimarket di Banyuwangi, beserta barang bukti uang puluhan juta. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Mandiri di minimarket Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Lateng, Banyuwangi.

Ada dua pelaku yang ditangkap. yakni AM (42), asal Kabupaten Cilacap, Jateng, dan IR (32) warga Kabupaten Serang, Banten.

Keduanya tak berkutik saat dibekuk Satreskrim Polresta Banyuwangi di wilayah Yogyakarta, Jawa Tengah, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga :

Pengungkapan kasus pembobolan ATM ini berkat kerjasama Polresta Banyuwangi, Polres Blitar dan Jatanras Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa mengatakan, dua pelaku pembobol ATM itu beraksi pada Senin (5/6/2023) sekitar pukul 02.30 WIB.

"Pelaku hanya dua orang, AM yang menginisiasi sekaligus eksekutor dan IR bertugas mengawasi keadaan di luar," kata Deddy, Rabu (7/6/2023).

Aksi kedua pelaku pencurian uang dari mesin ATM ini terbilang cerdik. Sebelum beraksi, mereka mengintai dan mempelajari seluk beluk mesin ATM di minimarket yang akan dibobol.

Saat melancarkan aksinya, mereka masuk ke dalam minimarket dengan cara menjebol atap plafon. Kemudian mematikan listrik dan memutus kabel kamera pengawas atau CCTV.

Di dalam minimarket, pelaku membobol mesin ATM menggunakan gerinda. Uang tunai sebanyak Rp 62 juta dan beberapa barang dagangan digasak oleh pelaku.

Setelahnya mereka kabur menggunakan mobil Mitsubishi Expander bernopol R 1609 P menuju wilayah Yogyakarta, Jateng. Tak kurang dari 1x24 jam, kedua pelaku dibekuk.

"Kedua pelaku kita tangkap jam empat subuh di Yogyakarta, lengkap dengan barang buktinya," ujar Deddy.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja menambahkan, kedua pelaku teridentifikasi berkat metode Scientific Crime Investigation dan sharing data dan koordinasi dengan Polres Blitar dan Jatanras Polda DIY.

"Kami melakukan penyelidikan mulai dari tempat kejadian perkara (TKP), dari situ kami mendapatkan beberapa petunjuk meski CCTV tidak merekam aksi pelaku," katanya.

Selain itu, jelas Agus, pihaknya juga memanfaatkan jejaring seluruh Satreskrim. Sebab kedua pelaku sebelumnya beraksi serupa di minimarket wilayah Kabupaten Blitar.

"Dari kejadian itulah, yang kami gunakan sebagai basis data kita untuk dilakukan sinkronisasi. Sehingga, mendapatkan petunjuk yang kuat untuk melakukan pengungkapan," terangnya.

Setelah berhasil ditangkap, kedua pelaku langsung diamankan ke Polresta Banyuwangi. Dari hasil penyidikan, uang hasil curian mereka gunakan untuk keperluan pribadi para pelaku.

"Sebagian uang hasil curian sudah mereka gunakan. Sisanya kita sita sebagai barang bukti," sambungnya.

Selain beberapa lembar uang tunai pecahan Rp 50 ribu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, mulai dari mesin gerinda, tang, senter, impact elektrik, tas, dan mobil Mitsubishi Expander.

Polisi memperkirakan nilai kerugian akibat pencurian tersebut mencapai sekitar Rp 145 juta.

Agus menambahkan, kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Banyuwangi.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP, ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara," tandasnya. (fat)