Polresta Banyuwangi merilis hasil ungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Cluring. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Banyuwangi. Sebanyak tujuh orang diringkus beserta barang bukti empat unit kendaraan roda dua.
"Kami sampaikan para pelaku ini merupakan geng motor yang melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan," ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa, Senin (11/7/2022).
Menurut Mille, ketujuh pelaku tersebut masing-masing
masing-masing berinisial, GMA (19), warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar,
MANR (19), asal Desa Kebaman, Kecamatan Srono, AOH (18), warga Desa Tembokrejo,
Kecamatan Muncar.
Sementara empat pelaku lainnya masih di bawah umur, yakni
ZFL (16), FR (15), EFP (16), dan AOS (16).
"Sebenarnya pelaku curas berjumlah sebelas orang.
Sementara yang berhasil diamankan tujuh orang, empat diantaranya anak
berhadapan dengan hukum (ABH), karena masih di bawah umur. Sedangkan empat
pelaku lainnya masih DPO," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Mille,
komplotan pelaku curas tersebut setidaknya telah melakukan kejahatan sebanyak
tiga kali di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Salah satunya kejadian pada
27 Juni 2022 sekira pukul 01:30 WIB di jalan Desa Benculuk, Kecamatan Cluring.
Saat itu para pelaku mengeroyok dan merampas tas berisi
barang berharga serta sepeda motor yang ditunggangi tiga orang korban asal Desa
Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo, yakni, PA (19), VD (18), dan MS (16).
"Jadi saat itu ketiga korban ini dikeroyok hingga
mengalami luka-luka. Kemudian pelaku merampas dan membawa kabur barang berharga
milik korbannya," terangnya.
Mille menambahkan, berkat kesigapan timsus Sat Reskrim
Polresta Banyuwangi yang diterjunkan ke lapangan, pelaku berhasil dibekuk.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang
bukti empat unit sepeda motor, beberapa potong pakaian, handphone, dan uang
tunai Rp. 800 ribu.
"Untuk jeratan pasalnya, para pelaku dikenakan pasal
365 ayat 2 ke 1E, 2E, KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke 1E KUHP,” pungkasnya. (fat)