Polresta Banyuwangi Ringkus Kawanan Pelaku Curanmor, Puluhan Motor Curian DiamankanPolresta Banyuwangi

Polresta Banyuwangi Ringkus Kawanan Pelaku Curanmor, Puluhan Motor Curian Diamankan

Polresta Banyuwangi merilis hasil ungkap kasus pencurian motor. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Timsus Sat Reskrim Polresta Banyuwangi berhasil meringkus kawanan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah menggasak puluhan motor selama beberapa bulan terakhir di Kota Gandrung.

"Ada empat orang yang kita amankan, dua orang pelaku utama pencurian dan dua lainnya adalah penadah barang hasil curian," ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (19/7/2022).

Mille menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat perihal pencurian motor yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :

Pasalnya selama periode Desember 2021 hingga akhir Juni 2022, polisi kerap menerima laporan tentang pencurian motor di sejumlah tempat kejadian. "Selama periode Desember 2021 hingga Juni 2022, sedikitnya ada 11 laporan dari beberapa TKP yang kita terima," katanya.

Berbekal sejumlah laporan, Polresta Banyuwangi menerjunkan Timsus Macan Blambangan untuk melakukan penyelidikan ke beberapa titik hingga akhirnya sukses menangkap dua anak baru gede yang diduga menjadi otak pencurian motor.

Dua orang pelaku pencurian berinisial SAP (22), warga Desa/Kecamatan Cluring dan RY (20), warga Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari. "Keduanya adalah residis. Mereka kerap beraksi di sejumlah tempat pertunjukan kesenian. Mereka menggasak motor korbannya dengan cara merusak lubang kunci kontak motor menggunakan kunci T," bebernya.

Kini keduanya langsung digelandang ke Mapolresta Banyuwangi untuk dikorek keterangannya. Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, kata Mille, mereka mengakui telah mencuri 20 unit motor lalu menjual sebagian barang hasil curian kepada penadah di wilayah Kabupaten Jember. Per unit dijual dengan harga Rp. 7 juta.


Para pelaku dipamerkan dihadapan awak media di halaman Mapolresta. (Foto: Fattahur)      

Polisi kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dengan mengamankan satu orang pria dan satu orang perempuan. Yakni HP (46) dan AS (42). Keduanya merupakan warga asal Jember.

"Keduanya menjadi penadah barang hasil curian. Tersangka HP membeli sepuluh unit motor hasil kejahatan, sementara AS hanya satu unit," paparnya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 20 unit motor berbagai merek beserta kunci kontak motor, 4 unit handphone, dan beberapa lembar surat-surat kendaraan.

"Saat ini empat orang pelaku sudah ditahan. Mereka dikenai Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Untuk ancaman hukumannya 9 tahun penjara," pungkas Mille (fat)