Penyidik Polresta Banyuwangi Segera Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Asusila FZPolresta Banyuwangi

Penyidik Polresta Banyuwangi Segera Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Asusila FZ

Polresta Banyuwangi merilis kasus dugaan asusila oleh tersangka FZ beberapa waktu lalu. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi segera melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus tersangka dugaan asusila yang menjerat oknum mantan anggota dewan, FZ.

"Kita masih melengkapi alat bukti, pemeriksaan-pemeriksaan tambahan, target minggu depan sudah kita limpahkan," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Soebarnapraja kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Sejauh ini, kepolisian baru mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. Sehingga Kejaksaan masih mempelajari SPDP tersebut sambil menunggu berkas perkaranya dilimpahkan.

Baca Juga :

Sementara itu, dalam kasus tersebut, Kejaksaan telah menunjuk tiga jaksa senior untuk menangani kasus dugaan asusila yang menjadi antensi publik tersebut. Tiga jaksa yang dimaksud adalah, Ghandi Muchlisin, Kasi Barang Bukti (BB) M. Bimo Nugroho, dan Kasi Pidum, Budi Mukhlis.

"Kejaksaan Negeri Banyuwangi menyiapkan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persoalan ini. Untuk tuntutan pasti maksimal yaitu 20 tahun," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mardiyono.

Menurutnya, tersangka FZ dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) ayat (2) ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Untuk pasal ini ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tambahnya.

FZ, kata Mardiyono, bisa saja dijerat dengan hukuman seumur hidup, hukuman mati, atau bahkan kebiri, jika pasal yang diterapkan adalah Pasal 81 ayat (5). Namun untuk menerapkan Pasal 81 ayat (5) ini, menurutnya, salah satu syaratnya korban yang disetubuhi harus lebih dari satu orang.

Sementara, saat ini dari 6 korban FZ, hanya satu korban yang disetubuhi dan lima korban lainnya dicabuli, karena saat ini masih dalam proses penyidikan dan masih dalam pengembangan perkara.

Bukan tidak mungkin nantinya pasal 81 ayat (5) ini bisa diterapkan. "Kalau dalam perkembangannya ada korban lain yang disetubuhi melapor, pasal 81 ayat 5 itu bisa diterapkan," ujarnya. (fat)