Polresta Banyuwangi merilis kasus dugaan asusila oleh tersangka FZ beberapa waktu lalu. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi segera melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus tersangka dugaan asusila yang menjerat oknum mantan anggota dewan, FZ.
"Kita masih melengkapi alat bukti, pemeriksaan-pemeriksaan tambahan, target minggu depan sudah kita limpahkan," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Soebarnapraja kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Sejauh ini, kepolisian baru mengirim Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. Sehingga Kejaksaan masih mempelajari
SPDP tersebut sambil menunggu berkas perkaranya dilimpahkan.
Sementara itu, dalam kasus tersebut, Kejaksaan telah
menunjuk tiga jaksa senior untuk menangani kasus dugaan asusila yang menjadi
antensi publik tersebut. Tiga jaksa yang dimaksud adalah, Ghandi Muchlisin,
Kasi Barang Bukti (BB) M. Bimo Nugroho, dan Kasi Pidum, Budi Mukhlis.
"Kejaksaan Negeri Banyuwangi menyiapkan tiga Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dalam persoalan ini. Untuk tuntutan pasti maksimal yaitu 20
tahun," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mardiyono.
Menurutnya, tersangka FZ dijerat dengan Pasal 81 ayat (1)
ayat (2) ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi
Undang-Undang.
"Untuk pasal ini ancaman hukumannya pidana penjara
minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tambahnya.
FZ, kata Mardiyono, bisa saja dijerat dengan hukuman seumur
hidup, hukuman mati, atau bahkan kebiri, jika pasal yang diterapkan adalah
Pasal 81 ayat (5). Namun untuk menerapkan Pasal 81 ayat (5) ini, menurutnya,
salah satu syaratnya korban yang disetubuhi harus lebih dari satu orang.
Sementara, saat ini dari 6 korban FZ, hanya satu korban
yang disetubuhi dan lima korban lainnya dicabuli, karena saat ini masih dalam
proses penyidikan dan masih dalam pengembangan perkara.
Bukan tidak mungkin nantinya pasal 81 ayat (5) ini bisa
diterapkan. "Kalau dalam perkembangannya ada korban lain yang disetubuhi
melapor, pasal 81 ayat 5 itu bisa diterapkan," ujarnya. (fat)