Polresta Banyuwangi Sita Ratusan Botol Miras Dalam Operasi Ramadan, Penjual Diganjar TipiringPolresta Banyuwangi

Polresta Banyuwangi Sita Ratusan Botol Miras Dalam Operasi Ramadan, Penjual Diganjar Tipiring

Ratusan botol miras hasil razia diamankan di Polresta Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Aparat kepolisian Polresta Banyuwangi menggencarkan patroli dan razia tempat hiburan malam selama bulan Ramadan untuk menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif.

"Kita rutin patroli guna mencegah gangguan keamanan, termasuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu Harkamtibmas,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rama Samtama Putra, Senin (24/3/2025).

Patroli dan razia melibatkan sejumlah personel Satnarkoba dan Intelkam Polresta Banyuwangi. Petugas menyisir ke sejumlah tempat hiburan malam maupun toko-toko yang disinyalir masih menjual miras tanpan izin saat Ramadan.

Baca Juga :

Dalam razia yang digelar pada Sabtu (22/3/2025) malam, petugas mendapati satu toko di Jalan Gandrung, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, yang diketahui menjual miras secara ilegal.

"Dari lokasi tersebut, kami mengamankan sebanyak 250 botol minuman keras berbagai merek yang dijual tanpa izin," ungkap Rama.

Selain menyita ratusan botol miras ilegal, polisi juga memanggil pemilik toko berinisial ES untuk menjalani proses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Pihak kepolisian mengimbau agar pemilik usaha hiburan malam tidak beroperasi selama bulan Ramadan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat guna memastikan peraturan terkait ketertiban umum selama bulan puasa dapat dijalankan dengan baik," pungkasnya. (red)