Ratusan botol miras hasil razia diamankan di Polresta Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Aparat kepolisian Polresta Banyuwangi menggencarkan patroli dan razia tempat hiburan malam selama bulan Ramadan untuk menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif.
"Kita rutin patroli guna mencegah gangguan keamanan, termasuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu Harkamtibmas,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rama Samtama Putra, Senin (24/3/2025).
Patroli dan razia melibatkan sejumlah personel Satnarkoba
dan Intelkam Polresta Banyuwangi. Petugas menyisir ke sejumlah tempat hiburan
malam maupun toko-toko yang disinyalir masih menjual miras tanpan izin saat
Ramadan.
Dalam razia yang digelar pada Sabtu (22/3/2025) malam,
petugas mendapati satu toko di Jalan Gandrung, Kelurahan Mojopanggung,
Kecamatan Giri, yang diketahui menjual miras secara ilegal.
"Dari lokasi tersebut, kami mengamankan sebanyak 250
botol minuman keras berbagai merek yang dijual tanpa izin," ungkap Rama.
Selain menyita ratusan botol miras ilegal, polisi juga
memanggil pemilik toko berinisial ES untuk menjalani proses hukum melalui
sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Pihak kepolisian mengimbau agar pemilik usaha hiburan
malam tidak beroperasi selama bulan Ramadan demi menjaga ketertiban dan
kenyamanan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat guna memastikan peraturan terkait ketertiban umum selama bulan puasa dapat dijalankan dengan baik," pungkasnya. (red)