Polsek Kota Banyuwangi Ringkus Komplotan Judi Togel Beromset JutaanPolsek Kota Banyuwangi

Polsek Kota Banyuwangi Ringkus Komplotan Judi Togel Beromset Jutaan

Ketiga terduga judi togel diamankan di Polsek Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Anggota Reskrim Polsek Banyuwangi berhasil meringkus komplotan judi totoan gelap (Togel) beromset jutaan. Para pelaku masing-masing berinisial WN (54) warga Kelurahan Pengantigan, JN (61) warga Kelurahan Boyolangu, dan R (52) warga Kelurahan Banjarsari.

Dari tangan ketiganya, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 3 buah handphone berbagai merek, 2 bendel kertas berisi rekapan nomor togel, serta uang tunai sebanyak Rp. 3,2 juta.

Kapolsek Banyuwangi, AKP Kusmin menyampaikan, penangkapan ketiganya bermula dari laporan masyarakat terkait perjudian di wilayah Kelurahan Pengantigan.

Baca Juga :

Berbekal laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pertama yakni, WN termasuk barang bukti berupa 1 unit handpone, uang Rp. 20 ribu, dan 2 bendel rekapan togel.

"Di handphone milik pelaku WN, kami mendapati transaksi judi togel yang disetorkan kepada pelaku lainnnya," ungkapnya.

Selanjutnya, masih kata Kusmin, pihaknya melakukan pengembagan penyelidikan dan menangkap dua pelaku lainnya. Tersangka JN ditangkap di rumahnya, termasuk barang bukti berupa uang Rp. 32 ribu dan handphone Samsung yang berisi transaksi hasil judi togel.

"Hasil pemeriksaan, rupanya hasil judi togel yang diperoleh JN masih disetorkan kepada tersangka R yang kami duga menjadi bandar kecil,” terangnya.

Sebab dari penangkpan tersangka Rudi, diperoleh barang bukti berupa handphone merek Xiaomi serta uang sebanyak Rp. 3 juta lebih.

Saat ini, tambah Kusmin, ketiganya telah diproses untuk mempertanggngjawabkan perbuatannya. Mereka diancam Pasal 303 ayat (1) 2e KUHP. "Ketiganya diduga berkomplot dalam kasus ini. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya. (fat)