Ketiga terduga judi togel diamankan di Polsek Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Anggota Reskrim Polsek Banyuwangi berhasil meringkus komplotan judi totoan gelap (Togel) beromset jutaan. Para pelaku masing-masing berinisial WN (54) warga Kelurahan Pengantigan, JN (61) warga Kelurahan Boyolangu, dan R (52) warga Kelurahan Banjarsari.
Dari tangan ketiganya, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 3 buah handphone berbagai merek, 2 bendel kertas berisi rekapan nomor togel, serta uang tunai sebanyak Rp. 3,2 juta.
Kapolsek Banyuwangi, AKP Kusmin menyampaikan, penangkapan
ketiganya bermula dari laporan masyarakat terkait perjudian di wilayah
Kelurahan Pengantigan.
Berbekal laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek bergerak
melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pertama yakni, WN termasuk
barang bukti berupa 1 unit handpone, uang Rp. 20 ribu, dan 2 bendel rekapan
togel.
"Di handphone milik pelaku WN, kami mendapati
transaksi judi togel yang disetorkan kepada pelaku lainnnya," ungkapnya.
Selanjutnya, masih kata Kusmin, pihaknya melakukan
pengembagan penyelidikan dan menangkap dua pelaku lainnya. Tersangka JN
ditangkap di rumahnya, termasuk barang bukti berupa uang Rp. 32 ribu dan
handphone Samsung yang berisi transaksi hasil judi togel.
"Hasil pemeriksaan, rupanya hasil judi togel yang
diperoleh JN masih disetorkan kepada tersangka R yang kami duga menjadi bandar
kecil,” terangnya.
Sebab dari penangkpan tersangka Rudi, diperoleh barang
bukti berupa handphone merek Xiaomi serta uang sebanyak Rp. 3 juta lebih.
Saat ini, tambah Kusmin, ketiganya telah diproses untuk
mempertanggngjawabkan perbuatannya. Mereka diancam Pasal 303 ayat (1) 2e KUHP.
"Ketiganya diduga berkomplot dalam kasus ini. Mereka terancam hukuman
maksimal lima tahun penjara,” tegasnya. (fat)