Pria Lansia di Banyuwangi Diduga Gunakan Modus Mistis untuk Rudapaksa Bocah SD Polresta Banyuwangi

Pria Lansia di Banyuwangi Diduga Gunakan Modus Mistis untuk Rudapaksa Bocah SD

Penyidik kepolisian menggiring terduga pelaku kasus pemerkosaan bocah SD di Banyuwangi untuk diperiksa. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – Pria berinisial R (79) di Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, diamankan karena diduga rudapaksa seorang gadis berusia 13 tahun duduk di bangku SD, yang tak lain masih tetangganya sendiri.

"Terduga pelaku sudah kita amankan. Pemeriksaan terhadap para saksi maupun korban juga sudah kita lakukan," kata Kasat Reskrim, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Rabu (21/5/2025).

Menurut Komang, tindak asusila ini terjadi pada pertengahan Februari 2025, namun baru dilaporkan ke polisi di awal Mei, setelah korban memberanikan diri mengungkap kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Baca Juga :

"Awalnya pelaku mengajak korban untuk mencari daun talas di kebun. Saat sedang membantu, pelaku membekap korban dari belakang, lalu membaringkannya di atas daun talas," ungkap Komang.

"Pelaku juga mengancam akan memanggil setan genderuwo jika korban melawan, sehingga korban takut dan pasrah. Bahkan pelaku sempat menjanjikan uang Rp 100 ribu kepada korban," imbuhnya.

Tak hanya itu, terduga pelaku juga melarang korban menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya. Namun setelah memendam trauma cukup lama, korban akhirnya mengadu kepada keluarga yang kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

“Orang tuanya yang merasa tidak terima akan kejadian tersebut akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Kasus ini diungkap oleh jajaran Satreskrim Polresta dan Polsek Kalibaru," ujar Komang.

Pria lanjut usia itu, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 81 ayat 122 dan 76d UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Petugas tunjukan tempat kejadian perkara (TKP). (Foto: Istimewa)

Pihak kepolisian memastikan bahwa korban akan mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialami.

"Yang jelas untuk hak-hak korban terkait dengan mengikuti ujian, atau apapun itu, kami harapkan tidak ada kendala,” jelas Komang.

“Makanya kami libatkan stakeholder terkait seperti psikolog, Dinsos, dan lainnya untuk membantu memulihkan psikis korban agar bisa beraktivitas kembali," pungkasnya. (fat)