Penyidik kepolisian menggiring terduga pelaku kasus pemerkosaan bocah SD di Banyuwangi untuk diperiksa. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Pria berinisial R (79) di Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, diamankan karena diduga rudapaksa seorang gadis berusia 13 tahun duduk di bangku SD, yang tak lain masih tetangganya sendiri.
"Terduga pelaku sudah kita amankan. Pemeriksaan terhadap para saksi maupun korban juga sudah kita lakukan," kata Kasat Reskrim, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Rabu (21/5/2025).
Menurut Komang, tindak asusila ini terjadi pada
pertengahan Februari 2025, namun baru dilaporkan ke polisi di awal Mei, setelah
korban memberanikan diri mengungkap kejadian tersebut kepada orang tuanya.
"Awalnya pelaku mengajak korban untuk mencari daun
talas di kebun. Saat sedang membantu, pelaku membekap korban dari belakang,
lalu membaringkannya di atas daun talas," ungkap Komang.
"Pelaku juga mengancam akan memanggil setan
genderuwo jika korban melawan, sehingga korban takut dan pasrah. Bahkan pelaku
sempat menjanjikan uang Rp 100 ribu kepada korban," imbuhnya.
Tak hanya itu, terduga pelaku juga melarang korban
menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya. Namun setelah memendam trauma
cukup lama, korban akhirnya mengadu kepada keluarga yang kemudian melaporkan
kasus ini ke polisi.
“Orang tuanya yang merasa tidak terima akan kejadian
tersebut akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Kasus ini
diungkap oleh jajaran Satreskrim Polresta dan Polsek Kalibaru," ujar
Komang.
Pria lanjut usia itu, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 81 ayat 122 dan 76d UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Petugas
tunjukan tempat kejadian perkara (TKP). (Foto: Istimewa)
Pihak kepolisian memastikan bahwa korban akan mendapatkan
pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialami.
"Yang jelas untuk hak-hak korban terkait dengan
mengikuti ujian, atau apapun itu, kami harapkan tidak ada kendala,” jelas
Komang.
“Makanya kami libatkan stakeholder terkait seperti
psikolog, Dinsos, dan lainnya untuk membantu memulihkan psikis korban agar bisa
beraktivitas kembali," pungkasnya. (fat)