Paket Lontong Isi Sabu Gagal Masuk Lapas Banyuwangi, Total Barang Bukti Capai 7,91 gramPolresta Banyuwangi

Paket Lontong Isi Sabu Gagal Masuk Lapas Banyuwangi, Total Barang Bukti Capai 7,91 gram

Pria asal Desa Purwodadi, Gambiran, diamankan petugas karena kedapatan menyelundupkan paket narkoba ke Lapas Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – Beberapa hari lalu, seorang pria berinisial HRS (35) diamankan petugas ketika hendak menyelundupkan lontong berisi paket narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas II Banyuwangi.

Total sebanyak 12 paket narkoba yang berhasil disita petugas. Barang haram tersebut disembunyikan ke dalam potongan lontong dan hendak dikirim kepada AL (51), warga binaan kasus narkotika.

Pria asal Dusun Gembolo, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi itu akhirnya harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena ulahnya tersebut.

Baca Juga :

Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, AKP Nanang Sugiyono menyampaikan hasil pemeriksaan barang bukti yang disita dari tangan HRS di Lapas pada Selasa (20/5/2025) kemarin.

"Memang ada 12 paket narkoba yang berhasil diamankan. Tetapi setelah diperiksa, hanya 10 paket berisi narkotika jenis sabu seberat 7,91 gram. Sedangkan 2 paket lainnya yaitu pil ekstasi, masing berisi 5 butir," ungkap Nanang, Rabu (21/5/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Nanang, HRS hanyalah kurir suruhan seseorang yang hingga kini belum terungkap. Pihaknya saat ini tengah mencari tahu asal paket narkoba tersebut.

"Kita masih terus mendalami kasus ini, tim juga masih fokus melakukan penyelidikan dan penyidikan," tegasnya. (fat)