Pria asal Desa Purwodadi, Gambiran, diamankan petugas karena kedapatan menyelundupkan paket narkoba ke Lapas Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Beberapa hari lalu, seorang pria berinisial HRS (35) diamankan petugas ketika hendak menyelundupkan lontong berisi paket narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas II Banyuwangi.
Total sebanyak 12 paket narkoba yang berhasil disita petugas. Barang haram tersebut disembunyikan ke dalam potongan lontong dan hendak dikirim kepada AL (51), warga binaan kasus narkotika.
Pria asal Dusun Gembolo, Desa Purwodadi, Kecamatan
Gambiran, Banyuwangi itu akhirnya harus berurusan dengan aparat penegak hukum
karena ulahnya tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, AKP Nanang Sugiyono
menyampaikan hasil pemeriksaan barang bukti yang disita dari tangan HRS di
Lapas pada Selasa (20/5/2025) kemarin.
"Memang ada 12 paket narkoba yang berhasil
diamankan. Tetapi setelah diperiksa, hanya 10 paket berisi narkotika jenis sabu
seberat 7,91 gram. Sedangkan 2 paket lainnya yaitu pil ekstasi, masing berisi 5
butir," ungkap Nanang, Rabu (21/5/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Nanang, HRS hanyalah
kurir suruhan seseorang yang hingga kini belum terungkap. Pihaknya saat ini
tengah mencari tahu asal paket narkoba tersebut.
"Kita masih terus mendalami kasus ini, tim juga
masih fokus melakukan penyelidikan dan penyidikan," tegasnya. (fat)