HRS (35) diamankan petugas usai gagal menyelundupkan paket sabu ke Lapas Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Polisi berhasil mengungkap fakta baru soal riwayat HRS (35), tersangka kasus penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Banyuwangi.
HRS ternyata merupakan seorang residivis. Berdasarkan catatan polisi, pria asal Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi tersebut, pernah dipenjara karena kasus narkoba.
"Tahun 2009, (tersangka) keluar dari penjara dalam
kasus yang sama, yaitu kasus sabu-sabu," kata Kasatreskoba Polresta
Banyuwangi AKP Nanang Sugiyono kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).
Fakta tersebut diperoleh saat pihak kepolisian melakukan
proses penyidikan terhadap HRS sejak diamankan petugas pada Selasa (20/5/2025).
Sementara dalam kasus terbarunya, HRS diketahui
menyelundupkan belasan paket narkoba yang disembunyikan dalam lontong. Barang
haram itu rencananya ditujukan kepada AL, narapidana kasus narkotika di Lapas
Banyuwangi.
Pihak lapas mendapati sebanyak 12 paket narkoba dalam
potongan lontong yang dibawa HRS. Selain sabu-sabu, 2 paket berisi pil ekstasi.
"Memang ada 12 paket yang berhasil diamankan. Tetapi
setelah diperiksa, hanya 10 paket berisi narkotika jenis sabu seberat 7,91
gram. Sedangkan 2 paket lainnya yaitu pil ekstasi, masing berisi 5 butir,"
ungkap Nanang.
Polisi juga masih mendalami asal muasal barang haram
tersebut. Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyuwangi.
"Kita masih terus mendalami kasus ini. Kalau nanti
bisa mengembang, kami akan kembangkan," pungkasnya. (fat)