Pria Pembawa Paket Sabu Dalam Lontong Masuk Lapas Banyuwangi Ternyata Residivis Kasus SerupaPolresta Banyuwangi

Pria Pembawa Paket Sabu Dalam Lontong Masuk Lapas Banyuwangi Ternyata Residivis Kasus Serupa

HRS (35) diamankan petugas usai gagal menyelundupkan paket sabu ke Lapas Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – Polisi berhasil mengungkap fakta baru soal riwayat HRS (35), tersangka kasus penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Banyuwangi.

HRS ternyata merupakan seorang residivis. Berdasarkan catatan polisi, pria asal Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi tersebut, pernah dipenjara karena kasus narkoba.

"Tahun 2009, (tersangka) keluar dari penjara dalam kasus yang sama, yaitu kasus sabu-sabu," kata Kasatreskoba Polresta Banyuwangi AKP Nanang Sugiyono kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).

Baca Juga :

Fakta tersebut diperoleh saat pihak kepolisian melakukan proses penyidikan terhadap HRS sejak diamankan petugas pada Selasa (20/5/2025).

Sementara dalam kasus terbarunya, HRS diketahui menyelundupkan belasan paket narkoba yang disembunyikan dalam lontong. Barang haram itu rencananya ditujukan kepada AL, narapidana kasus narkotika di Lapas Banyuwangi.

Pihak lapas mendapati sebanyak 12 paket narkoba dalam potongan lontong yang dibawa HRS. Selain sabu-sabu, 2 paket berisi pil ekstasi.

"Memang ada 12 paket yang berhasil diamankan. Tetapi setelah diperiksa, hanya 10 paket berisi narkotika jenis sabu seberat 7,91 gram. Sedangkan 2 paket lainnya yaitu pil ekstasi, masing berisi 5 butir," ungkap Nanang.

Polisi juga masih mendalami asal muasal barang haram tersebut. Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyuwangi.

"Kita masih terus mendalami kasus ini. Kalau nanti bisa mengembang, kami akan kembangkan," pungkasnya. (fat)