Puluhan warga membentangkan banner dukungan kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi mengusut dugaan penyelewengan dana bansos. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Puluhan warga Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, Banyuwangi, menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (7/6/2023) siang.
Para warga datang dengan menenteng karung beras. Mereka juga membawa banner berisi dukungan kepada Kejaksaan untuk segera mengusut dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) yang telah dilaporkan beberapa hari lalu.
Salah seorang penerima bansos, Eka Trisnawati (35)
mengaku jika seharusnya ia mendapatkan uang sebanyak Rp 1,2 juta pada pembagian
dana bansos bulan April 2023 lalu.
"Harusnya dapat Rp 1,2 juta, tapi dipotong Rp 350
ribu untuk beli beras 25 kilo," kata Eka saat dikonfirmasi wartawan.
Warga Dusun Sumberagung, Desa Rejoagung itu mengaku
keberatan dengan adanya potongan tersebut. Sebab ia menginginkan uang bantuan
yang diterimanya utuh untuk digunakan kebutuhan yang lain.
Eka menyebut bahwa beras yang dibeli dari uang bansos itu
kualitasnya rendah dan rasanya tidak enak.
"Total ada sekitar 956 warga yang menerima bantuan,
semuanya keberatan. Karenanya semua warga yang terima bantuan diwajibkan
membeli beras di balai desa, yang mengarahkan pegawai desa," ungkapnya.
Hal senada diutarakan Parin Hadi (57). Dia mengaku jika
uang bansos yang diterimanya sebesar Rp 600 ribu juga dipotong Rp 350 untuk
beli beras. "Saya keberatan. Itu memang diarahkan oleh petugas di desa,
harus beli," kata dia.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri
Banyuwangi, Mardiono menuturkan, telah menindaklanjuti laporan warga. Ia
sementara masih mengumpulkan bahan keterangan dari para pihak yang mengetahui
kejadian itu.
Menurutnya, laporan pengaduan yang dilayangkan warga ini
terkait penerima bansos yang diwajibkan untuk membeli beras. Dia menyebut,
secara aturan hal itu tidak diperbolehkan.
"Cuman sebenarnya poinnya bukan di sana, poinnya
itu, ternyata kan harganya (beras) lebih mahal dari harga pasar,” katanya.
Berdasarkan laporan dari warga, ada selisih sekitar Rp 70
ribu. Hal ini, kata Mardiono, masih akan didalami.
Dia menjelaskan, penerima bansos BNPT bulan April di Desa
Rejoagung sekitar 970 orang dengan besaran nilai bantuan yang bervariasi.
Kejaksaan dalam waktu dekat akan memanggil para pihak
yang mengetahui persoalan ini. "Senin kita mulai lakukan pemanggilan, yang
kita panggil awal pelapornya, tapi semua pihak tentu akan dikonfirmasi,"
tandasnya. (fat)