Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara dan Bupati Ipuk Fiestiandani menandatangani berkas pengesahan Raperda APBD 2023. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - DPRD Banyuwangi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Banyuwangi Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (28/11/2022).
Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD I Made Cahyana Negara. Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Ipuk Fiestiandani bersama jajarannya.
Dalam pengesahan tersebut, Komposisi Pendapatan Daerah
dalam Rancangan Perda APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.
3,176 triliun.
Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan mencapai
Rp. 575 miliar. Pendapatan transfer sebesar Rp. 2, 541 triliun. Dan lain-lain
pendapatan yang sah sebesar Rp. 59,8 miliar.
Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 3,232 triliun.
Sedangkan pembiayaan daerah sebesar Rp.56,6 Milyar, terdiri dari penerimaan
daerah sebesar Rp. 64,3 miliar dan pengeluaran daerah sebesar Rp. 7,7 miliar.
Bupati Ipuk Fiestiandani menyampaikan ucapan terima kasih
kepada pimpinan dan anggota dewan yang sudah memberikan persetujuan Raperda
APBD tahun 2023.
Yaitu dengan menetapkan produk hukum daerah menjadi
landasan penganggaran semua kegiatan pembangunan daerah baik dari sisi
pendapatan, belanja maupun pembiayaan hingga akhir tahun anggaran 2023.
“Meskipun Raperda APBD tahun 2023 telah mendapatkan
persetujuan dewan, namun Raperda tersebut masih memerlukan evaluasi dari
Gubernur Jawa Timur, dan mudah-mudahan hasil evaluasi dapat kita peroleh,"
kata Bupati Ipuk. (fat)