Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah Mulai Dibahas DPRD BanyuwangiDPRD Banyuwangi

Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah Mulai Dibahas DPRD Banyuwangi

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id – DPRD Kabupaten Banyuwangi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan menyampaikan, raperda ini merupakan inisiatif dewan yang telah diusulkan dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

"Dalam konteks ini diwujudkan melalui peraturan daerah khusus mengatur secara komprehensif dan terstruktur mengenai tata cara pembentukan produk hukum daerah," kata Masrohan, Jumat (9/10/2026).

Baca Juga :

Menurut Masrohan, produk hukum yang baik harus memenuhi azas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, dan memenuhi syarat materiil maupun formil dalam pembentukannya.

Produk hukum yang baik harus dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dengan prosedur yang benar, karena apabila kedua syarat tersebut tidak dipenuhi akan terdapat konsekuensi-konsekuensi hukum tertentu.

"Diperlukan suatu ketentuan yang dapat dijadikan sebagai pedoman atau panduan dalam penyusunan sebuah produk hukum," ucap politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Sempu ini.

Masrohan berujar, terdapat beberapa dasar hukum yang melandasi pembentukan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Antara lain, Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan.

Berikutnya, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

"Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah telah mendapat surat selesai harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum tanggal 3 Juni 2026," kata Masrohan. (fat)