
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id – DPRD Kabupaten Banyuwangi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan menyampaikan, raperda ini merupakan inisiatif dewan yang telah diusulkan dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
"Dalam konteks ini diwujudkan melalui peraturan
daerah khusus mengatur secara komprehensif dan terstruktur mengenai tata cara
pembentukan produk hukum daerah," kata Masrohan, Jumat (9/10/2026).
Menurut Masrohan, produk hukum yang baik harus memenuhi
azas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, dan memenuhi syarat materiil maupun
formil dalam pembentukannya.
Produk hukum yang baik harus dikeluarkan oleh pejabat
yang berwenang dengan prosedur yang benar, karena apabila kedua syarat tersebut
tidak dipenuhi akan terdapat konsekuensi-konsekuensi hukum tertentu.
"Diperlukan suatu ketentuan yang dapat dijadikan
sebagai pedoman atau panduan dalam penyusunan sebuah produk hukum," ucap
politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Sempu ini.
Masrohan berujar, terdapat beberapa dasar hukum yang
melandasi pembentukan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Antara
lain, Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan
perundang-undangan.
Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan
peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU Nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor
12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan.
Berikutnya, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU
Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun
2014 tentang pemerintahan daerah.
"Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah telah
mendapat surat selesai harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum
tanggal 3 Juni 2026," kata Masrohan. (fat)
