Rencana Pemekaran Dapil di Banyuwangi Tuai Pro Kontra dari ParpolKPU Banyuwangi

Rencana Pemekaran Dapil di Banyuwangi Tuai Pro Kontra dari Parpol

Uji publik rancangan penataan daerah pilihan di Banyuwangi diikuti berbagai unsur. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Wacana pemekaran daerah pilihan (Dapil) di Banyuwangi untuk Pemilu 2024 menuai pro kontra. Pro kontra tersebut datang dari beberapa partai politik (Parpol) di Bumi Blambangan.

Sebagian parpol setuju dengan wacana tersebut, namun ada pula parpol yang menginginkan jumlah dapil tetap seperti Pemilu tahun-tahun sebelumnya. Ada juga parpol yang tak terlalu memikirkan hal tersebut.

Salah satu parpol yang sepakat dengan pemekaran dapil adalah Partai Golkar.

Baca Juga :

Ketua DPD Partai Golkar Banyuwangi, Ruliyono mengaku setuju jika daerah pilihan ditambah menjadi delapan. Menurutnya, banyaknya dapil akan mempermudah para anggota dewan untuk lebih dekat dengan konstituennya.

"Banyuwangi idealnya jadi delapan dapil. Kalau enam, saya tidak setuju. Mending balik ke lima saja," kata Ruliyono kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).

Lain lagi dengan pendapat Ketua DPC PPP Banyuwangi M. Basir Qhodim. Menurut Basir, belum saatnya dapil di Banyuwangi dimekarkan. Dia lebih setuju  dapil tetap lima.

"Alasannya belum saatnya. Karena masyarakat Banyuwangi bertambahnya sedikit dan tidak ada penambahan kursi," kata Basir.

Pandangan berbeda diutarakan Ketua DPC PKB Banyuwangi, KH Abdul Malik Syafa'at. Dia tak mempermasalahkan jumlah dapil dalam Pemilu 2024 mendatang.

"Saya berpihak kepada anggaran pemerintah saja, dan kesiapan KPU. Berapapun jumlah dapilnya, tidak jadi soal. Tidak masalah," kata Malik.

Pria yang akrab disapa Gus Malik ini menegaskan, berapapun jumlah dapilnya, PKB siap bertarung untuk memperoleh kursi sebanyak-banyaknya.

"PKB selalu siap tarung. Prinsipnya kami tidak mau memberatkan keuangan pemerintahan," kata Gus Malik.

Untuk diketahui sebelumnya, KPU Banyuwangi telah mengumumkan tiga rancangan penataan daerah pilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024.

Pengumuman tersebut tertuang dalam surat dengan nomor : 912/PL.01.3-Pu/3510/2022 tertanggal 23 November 2022.

Dalam pengumuman tersebut, rancangan penataan dapil yang semula 5 dimekarkan menjadi 6, dan dari 5 dikembangkan menjadi 8.

Rencana penataan dapil itu saat ini tengah dilakukan uji publik oleh KPU untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari berbagai elemen masyarakat. Hasil uji publik tersebut akan disampaikan ke KPU Provinsi dan diteruskan ke KPU RI.

"Nantinya KPU RI yang akan menetapkan apakah dapil di Banyuwangi dirubah atau tidak," kata Komisioner KPU Banyuwangi. (fat)