KPU Banyuwangi Uji Publik Penataan Dapil untuk Pemilu 2024KPU Banyuwangi

KPU Banyuwangi Uji Publik Penataan Dapil untuk Pemilu 2024

Komisioner KPU Banyuwangi, Ari Mustofa. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi melakukan uji publik terhadap rancangan penataan daerah pilihan (Dapil) di Banyuwangi untuk Pemilu 2024.

Komisioner KPU Banyuwangi, Ari Mustofa mengatakan, uji publik tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi masyarakat dari berbagai unsur terhadap wacana penambahan dapil tersebut.

"Uji publik itu dilakukan untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Hasilnya kita tampung untuk kemudian diserahkan ke KPU RI," kata Ari, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga :

Ari menjelaskan, adapun rancangan penataan dapil yang diuji publik yaitu, ditetapkan seperti semula sebanyak 5 dapil, wacana berikutnya dimekarkan menjadi 6 dapil dan 8 dapil.

Setelah dilakukan uji publik, lanjut Ari, tahapan berikutnya KPU akan melakukan pencermatan terhadap rancangan dapil tersebut.

"Hasil uji publik selanjutnya akan disampaikan kepada KPU provinsi dan diteruskan ke KPU RI. Nantinya KPU RI yang akan menetapkan apakah dapil di Banyuwangi dirubah atau tidak," jelasnya.

"Penetapannya dari KPU RI itu kemungkinan tahun depan," tambahnya.

Sebagai informasi, rancangan penataan dapil untuk Pemilu Tahun 2024 tersebut disusun berdasarakan PKPU Nomor 6 Tahun 2022.

Dalam PKPU setidaknya ada tujuh prinsip pendapilan yang harus terpenuhi, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. (fat)