Komisioner KPU Banyuwangi, Ari Mustofa. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi melakukan uji publik terhadap rancangan penataan daerah pilihan (Dapil) di Banyuwangi untuk Pemilu 2024.
Komisioner KPU Banyuwangi, Ari Mustofa mengatakan, uji publik tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi masyarakat dari berbagai unsur terhadap wacana penambahan dapil tersebut.
"Uji publik itu dilakukan untuk mendapatkan
tanggapan dari masyarakat. Hasilnya kita tampung untuk kemudian diserahkan ke
KPU RI," kata Ari, Selasa (13/12/2022).
Ari menjelaskan, adapun rancangan penataan dapil yang
diuji publik yaitu, ditetapkan seperti semula sebanyak 5 dapil, wacana
berikutnya dimekarkan menjadi 6 dapil dan 8 dapil.
Setelah dilakukan uji publik, lanjut Ari, tahapan
berikutnya KPU akan melakukan pencermatan terhadap rancangan dapil tersebut.
"Hasil uji publik selanjutnya akan disampaikan
kepada KPU provinsi dan diteruskan ke KPU RI. Nantinya KPU RI yang akan
menetapkan apakah dapil di Banyuwangi dirubah atau tidak," jelasnya.
"Penetapannya dari KPU RI itu kemungkinan tahun
depan," tambahnya.
Sebagai informasi, rancangan penataan dapil untuk Pemilu
Tahun 2024 tersebut disusun berdasarakan PKPU Nomor 6 Tahun 2022.
Dalam PKPU setidaknya ada tujuh prinsip pendapilan yang
harus terpenuhi, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu
proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan
wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. (fat)