Pemusnahan ribuan gram sabu dan obat-obatan terlarang di Kejaksaan Negeri Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id
- Kejaksaan Negeri Banyuwangi memusnahkan barang bukti dari 381 perkara
berbagai tindak pidana selama periode tahun 2020, di halaman Kantor Kejaksaan
Negeri Banyuwangi, Rabu (17/3/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mohammad Rawi menyebut barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Pemusnahan perkara dalam setahun. Perkara di tahun 2020, totalnya sebanyak 381 perkara, didominasi oleh kasus undang-undang kesehatan," kata Rawi.
Rawi merinci, kasus sabu-sabu sebanyak 172 perkara dengan barang bukti mencapai 367,072 gram, ekstasi sebanyak 30 butir dari 8 perkara, ganja sebanyak 1,855,74 gram dari 6 perkara, 10 butir psikotropika dari 3 perkara.
"Perkara narkoba sangat banyak, dan cenderung mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya," ungkapnya.
Perkara terbanyak berikutnya yakni kasus peredaran obat-obatan terlarang, peredaran trihexypenidyl sebanyak 131 perkara dengan barang bukti 95.129 butir, 1. 275 butir dextro dari 9 perkara, jamu ilegal 6 perkara dengan barang bukti sebanyak 63.750 buah.
Selain itu, Kejaksaan juga pernah menangani 2 perkara rokok ilegal dengan barang bukti 37.960 batang, 16 perkara miras dengan barang bukti 2.678 botol, 18 perkara sajam dengan barang bukti 24 buah sajam berbagai jenis, 4 pucuk senjata airsofgun dari 4 kasus, 123 butir peluru senapan dari 3 perkara, 4 buah bom ikan dari 1 perkara, dan 104 detonator dari 2 perkara yang pernah ditangani Kejari.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara pembakaran, pemotongan menggunakan gerinda. Sementara ribuan barang bukti narkoba dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara diblender.
"Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi pemerintah dan masyarakat," pungkasnya.
Hadir dalam pemusnahan
barang bukti tersebut, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anaz
didampingi Sekda Mujiono beserta stakeholder. (fat)