Pemkab Banyuwangi fasilitasi nelayan mendapat e-Pas Kecil gratis. (Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id - Pemkab Banyuwangi terus melakukan
jemput bola langsung ke pusat kampung-kampung nelayan memfasilitasi para
nelayan mengurus pas kecil berbasis elektronik (e-Pas Kecil) gratis.
E-pas Kecil adalah tanda daftar kapal atau keabsahan kapal
berbasis elektronik yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kapal 1 - 6 gross
ton (GT).
Fasilitasi pengurusan e-pas kecil ini rutin dilakukan
pemkab. Bekerja sama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)
Kelas III Tanjungwangi, tim mendatangi kampung-kampung nelayan untuk memudahkan
pengurusan.
Salah satunya di kampung nelayan kawasan Pantai
Blimbingsari, Desa/Kecamatan Blimbingsari, pada Kamis (4/9/2025).
Sebanyak 50 nelayan dari Kelompok Usaha Bersama (KUB) 17
Nelayan 1 dan KUB 17 Nelayan 2 Blimbingsari mendapat pelayanan administrasi
kapal ini. Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono hadir langsung memantau
pelaksanaannya.
“Jemput bola layanan e-Pas Kecil ini rutin kami lakukan.
Tiap tahun ada ratusan kapal nelayan yang kita fasilitasi terbitkan e-pas nya.
Dan ini akan terus kami gulirkan,” kata Wabup Mujiono.
E-Pas Kecil untuk menjamin legalitas kapal nelayan sehingga
aktivitas pelayaran memiliki status hukum yang jelas. Fungsinya sama seperti
STNK kendaraan, memiliki masa berlaku hingga 5 tahun. Selain untuk menunjang
keselamatan pelayaran, juga berguna untuk mendata dan memverifikasi ulang
kapal-kapal yang ada di seluruh Banyuwangi.
“Saya imbau bagi nelayan yang belum memiliki dokumen
tersebut, agar segera ke Dinas Perhubungan atau Dinas Perikanan Banyuwangi
untuk diproses e-Pas kecil,” ujar Mujiono.
e-Pas Kecil juga bermanfaat untuk memudahkan para nelayan
mendapatkan BBM bersubsidi, serta menjamin keamanan pelayaran.
Pemkab Banyuwangi juga membagikan bantuan life jacket
kepada para nelayan.
Kepala Dinas Perhubungan Banyuwangi, I Komang Sudira Atmaja
menyebutkan kini sudah ada sekitar 600-700 nelayan yang memiliki e-Pas Kecil.
“Pemkab akan terus memberikan layanan ini. Kami akan
bergilir datang ke kampung-kampung nelayan,” ujar Komang.
Sementara itu, Ahli Ukur Kapal Seksi Status Hukum dan
Sertifikasi Kapal KSOP Kelas III Tanjungwangi, Sugeng Riyadi mengatakan,
sebelum adanya e-Pas Kecil, nelayan hanya memegang dokumen berupa selembar
kertas yang berisi bukti kepemilikan kapal dan spesifikasinya.
Kini, dengan sistem berbasis elektronik, nelayan memiliki
kartu e-pas dan proses penerbitannya lebih praktis. Nelayan cukup melengkapi
berkas identitas dan bukti kepemilikan kapal. Setelah diverifikasi, petugas
menerbitkan surat tugas untuk melakukan pengecekan fisik sekaligus pengukuran
kapal.
“Jika berkas permohonan lengkap, kami kemudian melakukan
pengukuran kapal, setelah kita tahu ukuran dimensi pokoknya, kita kemudian
proses penerbitan e-Pas Kecil,” terangnya. (humas/kab/bwi)