Penyidik Satreskoba Polresta Banyuwangi memeriksa tujuh orang pengedar narkoba. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Sebanyak tujuh orang diduga pengedar narkoba ditangkap Satreskoba Polresta Banyuwangi. Mereka diamankan dalam rentang 2-7 Januari 2025.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra mengatakan, barang bukti narkoba jenis sabu seberat 285,8 gram diamankan dalam pengungkapan kasus ini.
"Pengungkapan kasus ini dalam rangka memerangi
penyalahgunaan narkoba, guna menjamin lingkungan yang aman dan
terkendali," kata Rama, Kamis (9/1/2025).
Polresta Banyuwangi membentuk dua tim dalam pengungkapan
kasus narkoba. Pada 2 Januari, petugas meringkus tiga orang diduga pengedar di wilayah
Kecamatan Rogojampi.
Masing-masing berinisial RI (32), MC (31), dan KJ (39),
dengan barang bukti sabu seberat 13,67 gram disita dari tangan mereka.
Pengungkapan kedua dilakukan pada 3 Januari di wilayah
Banyuwangi Kota, polisi menangkap KU (28), dengan barang bukti sabu 239,44 gram
dan ekstasi 112 butir.
"Di tanggal yang sama, Satreskoba menangkap pengedar
lainnya di Rogojampi yakni JS (25), dengan barang bukti sabu seberat 20,66
gram," ujar Rama.
Kemudian pada 5 Januari 2025, Satreskoba Polresta
Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kalipuro.
Petugas menangkap ARW (24), dengan barang bukti sabu seberat 0,90 gram.
"Pada 7 Januari 2025, Satrenarkoba juga ungkap kasus
TKP Genteng. Anggota mengamankan LN ( 29), dengan barang bukti sabu sebanyak
11,13 gram," kata Rama.
Kasat Resnarkoba Kompol Mohammmad Khoirul Hidayat mengatakan,
tujuh orang diduga pengedar yang berhasil ditangkap telah ditetapkan sebagai
tersangka. Mereka disebut melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
"Pengungkapan kasus narkoba di empat wilayah di
Rogojampi, Genteng, Kota dan Kalipuro ini berkat peran serta masyarakat dalam
memberikan informasi kepada kami yang kemudian kita tindaklanjuti dengan
mengamankan tersangka dan barang bukti," kata Khoirul. (fat)