Terduga pelaku pencurian diamankan petugas kepolisian Polsek Gambiran. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Polisi mengamankan dua pemuda yang terlibat pencurian buah jeruk dan alpukat di Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Rabu (8/1/2025).
Pelaku tertangkap basah saat hendak mengambil barang bukti karung berisi 121 kilogram jeruk dan 8 kilogram alpukat yang mereka curi dari tiga kebun milik warga setempat.
Terduga pelaku yakni, DJ (27), warga Desa Wringinagung,
Kecamatan Gambiran, dan ADS (23), asal Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono.
Keduanya nyaris jadi sasaran amukan warga sebelum akhirnya diserahkan ke
polisi.
Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat mengatakan,
terduga pelaku saling mengenal. Mereka diamankan warga setelah menggasak buah
jeruk dan alpukat di tiga lokasi berbeda.
"Terduga pelaku beserta barang bukti sudah kita
amankan di Mapolsek Gambiran," kata Hidayat.
Hidayat menyampaikan kronologi kejadian bermula ketika
salah satu korban mendapati kebunnya sudah dalam keadaan acak-acakan, sebagian
besar buah jeruknya juga hilang.
Merasa ada yang janggal, pemilik kebun bersama warga
melakukan penelusuran hingga akhirnya mereka menemukan tumpukan karung
mencurigakan tergeletak di salah satu rumah warga setempat.
Setelah ditunggu selama beberapa jam, dua pemuda datang
dengan mengendarai motor untuk mengambil karung tersebut. Warga yang sudah
berjaga segera menghadang mereka.
Setelah diinterogasi, dua pemuda itu akhirnya mengakui
perbuatannya bahwa buah jeruk dan alpukat di dalam karung tersebut merupakan
hasil dari mencuri.
"Awalnya terduga pelaku tidak mengaku, namun setelah
didesak, akhirnya mereka mengaku mencuri buah jeruk dan alpukat di tiga
kebun," ungkapnya.
Ketiga korban pencurian yakni, Suliyono (61), Fery
Firdaus (48), dan Sigit Darmawan (43). Kepada polisi, mereka mengaku mengalami
kerugian ditaksir mencapai lebih dari sejuta.
Selain mengamankan barang hasil curian, polisi juga
menyita dua unit motor yang digunakan terduga pelaku. "Terduga pelaku
masih kita proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (fat)