Unit I Pidum Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri setempat. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Kasus dugaan pengancaman terhadap juru parkir oleh pengusaha berinisial MMA (36), memasuki babak baru. Polisi telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Unit I Pidum Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan pelimpahan tahap II pada Selasa (7/1/2025) kemarin. Tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andriyawan.
"Proses pelimpahan tahap II berjalan lancar,"
kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra melalui Kasat
Reskrim, Kompol Andrew Vega, Kamis (9/1/2025).
Vega menyatakan, langkah ini sebagai komitmen Polri dalam
melakukan penegakan hukum sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
MMA merupakan seorang pengusaha sekaligus pemilik mobil
bernopol P 44 PII. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani
serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara di kantor polisi.
Penahanan terhadap MMA dilakukan sejak November 2024. Dia
dijerat Pasal 335 ayat 1 KHUP. Ancaman hukumannya 1 tahun penjara," kata
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra dalam rilis yang digelar
pada Senin (11/11/2024) lalu.
Dalam kasus ini, polisi menyita pistol jenis Glock tipe
43 dengan kaliber 7,65 milimeter beserta 2 magasin serta 12 amunisi. Senpi
tersebut diduga digunakan MMA untuk melakukan pengancaman terhadap jukir
berinisial Fa.
Peristiwa tersebut terjadi ketika Fa sedang mengatur arus
kendaraan di Jalan Banterang, Kelurahan Kampung Melayu, Banyuwangi pada Rabu
(29/10/2024) lalu.
Selain senjata api (senpi), polisi juga mengumpulkan
bukti rekaman CCTV yang diambil dari empat titik di sekitar lokasi kejadian.
"(Dari rekaman CCTV itu) yang menunjukkan dan
memberi petunjuk yang kuat bahwa tersangka yang mengemudikan kendaraan dan
melakukan ancaman kekerasan,” kata Rama.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan mobil sedan BMW
warna merah muda nopol P 44 PII yang digunakan MAA saat kejadian berlangsung.
"Mobil tersebut dikenai tilang karena melanggar
peraturan LLAJ terkait warna kendaraan tidak sesuai dengan TNKB,"
tegasnya.
Rama mengungkapkan, proses penyelidikan dan penyidikan
melibatkan ahli bahasa, ahli pidana, serta Wasendak (Pengawasan Senjata Api dan
Bahan Peledak) terkait dugaan kepemilikan senpi.
"Terkait senjata secara legalitas kepemilikannya
legal atau sah. Dan nanti akan kita koordinasikan dengan Polda Jatim,"
jelas Rama. (fat)