Satreskrim Polresta Banyuwangi Bekuk Kawanan Penyuntik Tabung Gas LPG, Satu Orang ResidivisPolresta Banyuwangi

Satreskrim Polresta Banyuwangi Bekuk Kawanan Penyuntik Tabung Gas LPG, Satu Orang Residivis

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofoq Ripto Himawan saat mengecek barang bukti tabung LPG di Mapolresta. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi mengamankan empat orang yang diduga sebagai penyuntik tabung gas LPG subsidi 3 kilogram.

Mereka diamankan petugas saat melakukan penyuntikan gas subsidi 3 kilogram, kemudian disuntikkan kembali ke tabung LPG ukuran 12 dan 50 kilogram disalah satu pangkalan resmi.  

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengungkapkan, dalam sehari para pelaku mampu menghabiskan 184 tabung gas LPG subsidi kemasan 3 kilogram.

Baca Juga :

“Modus mereka ini membeli gas LPG subsidi dari sejumlah toko dan pangkalan, kemudian disuntikkan ke tabung non subsidi yang kemudian dijual dengan harga non subsidi,” ungkap Kombes Pol Rofiq.

“Dari satu tabung non subsidi itu, pelaku bisa mendapat keuntungan sebesar Rp. 76.000,” imbunya, Jumat (17/4/2026).

Kapolresta Banyuwangi menambahkan, dari empat pelaku yang berhasil diamankan satu orang pelaku berinisial SP (46) merupakan residivis dengan kasus serupa pada tahun 2018 lalu.

“Modusnya juga sama yang pernah dilakukan oleh satu pelaku pada tahun 2018 lalu,” tambahnya.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti tabung gas LPG berbagai ukuran beserta peralatan penyuntik yang didapat dengan cara daring.

“Alat pengoplosan semua bisa dibeli secara mudah, bahkan segel yang menggunakan barcode bisa dibeli secara online. Hal ini diketahui dari jejak digital dari komunikasi para pelaku,” jelas Rofik.

Dari aktivitas ilegal tersebut, negara dirugikan sebesar Rp. 250.000.000. Jika dikalikan dengan akumulasi selama lebih dari 3 tahun, diperkirakan kerugian negara jauh lebih besar.

Atas perbuatannya, pelaku dijeras dengan UU Minyak dan Gas Bumi pasal 55 No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan lama hukuman 6 tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000. (red)