
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofoq Ripto Himawan saat mengecek barang bukti tabung LPG di Mapolresta. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi mengamankan empat orang yang diduga sebagai penyuntik tabung gas LPG subsidi 3 kilogram.
Mereka diamankan petugas saat melakukan penyuntikan gas subsidi 3 kilogram, kemudian disuntikkan kembali ke tabung LPG ukuran 12 dan 50 kilogram disalah satu pangkalan resmi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan
mengungkapkan, dalam sehari para pelaku mampu menghabiskan 184 tabung gas LPG subsidi
kemasan 3 kilogram.
“Modus mereka ini membeli gas LPG subsidi dari sejumlah
toko dan pangkalan, kemudian disuntikkan ke tabung non subsidi yang kemudian dijual
dengan harga non subsidi,” ungkap Kombes Pol Rofiq.
“Dari satu tabung non subsidi itu, pelaku bisa mendapat
keuntungan sebesar Rp. 76.000,” imbunya, Jumat (17/4/2026).
Kapolresta Banyuwangi menambahkan, dari empat pelaku yang
berhasil diamankan satu orang pelaku berinisial SP (46) merupakan residivis
dengan kasus serupa pada tahun 2018 lalu.
“Modusnya juga sama yang pernah dilakukan oleh satu
pelaku pada tahun 2018 lalu,” tambahnya.
Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan
sejumlah barang bukti tabung gas LPG berbagai ukuran beserta peralatan penyuntik
yang didapat dengan cara daring.
“Alat pengoplosan semua bisa dibeli secara mudah, bahkan
segel yang menggunakan barcode bisa dibeli secara online. Hal ini diketahui
dari jejak digital dari komunikasi para pelaku,” jelas Rofik.
Dari aktivitas ilegal tersebut, negara dirugikan sebesar
Rp. 250.000.000. Jika dikalikan dengan akumulasi selama lebih dari 3 tahun,
diperkirakan kerugian negara jauh lebih besar.
Atas perbuatannya, pelaku dijeras dengan UU Minyak dan Gas Bumi pasal 55 No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan lama hukuman 6 tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000. (red)