
Konferensi pers ungkap kasus dugaan umroh fiktif di Polresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Polresta Banyuwangi membongkar praktik perjalanan umroh tak berizin. Dua orang perempuan diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tersangkanya yakni KIC (32), warga Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, yang berperan sebagai pencari jemaah. Dan ARM (31), pemilik agen travel asal Desa Sumber Beras, Kecamatan Muncar.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan
mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah salah seorang korban melapor pada
Desember 2025 lalu.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, dua
orang kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," ujar
Rofiq dalam jumpa pers, Selasa (19/5/2026).
Rofiq menyebut biro travel itu bernama PT Sahabat Zivana
Haramain, berlokasi di wilayah Kecamatan Muncar dan telah beroperasi kurang
lebih 4 tahun.
Para tersangka melakukan promosi lewat sosial media dan
menyebar brosur. Mereka nekat menawarkan paket umroh dengan harga murah meski
tak mengantongi izin resmi, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).
Dalam melancarkan aksinya, korban diiming-iming harga
murah Rp 23,5 juta - 27 juta. Untuk lebih meyakinkan, tersangka juga memberikan
atribut umroh lengkap termasuk koper hingga paspor.
Meski sudah membayar lunas, korban tak kunjung diberangkatkan
ke tanah suci sejak 2024 mendaftar. Bahkan ada beberapa yang sudah berangkat
namun terlantar.
"Korban sementara berjumlah sebelas orang asal
Banyuwangi dan beberapa dari luar kota. Dengan total kerugian mencapai Rp 500
juta. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka
dijerat Pasal 124 Jo Pasal 117 serta Pasal 122 Jo Pasal 115 UU Nomor 14 Tahun
2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Haji dan Umroh dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.
Saat ini Satreskrim Polresta Banyuwangi masih terus
melakukan pengembangan penyidikan, termasuk mendalami aliran transaksi keuangan
yang diduga melibatkan sejumlah rekening terafiliasi.
"Tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.
Masyarakat yang merasa dirugikan, kami imbau segera melapor dengan membawa
bukti-bukti pendukung guna membantu proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
(fat)