Polisi Bongkar Praktik Umroh Fiktif, di Banyuwangi, Dua Perempuan Ditetapkan TersangkaPolresta Banyuwangi

Polisi Bongkar Praktik Umroh Fiktif, di Banyuwangi, Dua Perempuan Ditetapkan Tersangka

Konferensi pers ungkap kasus dugaan umroh fiktif di Polresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – Polresta Banyuwangi membongkar praktik perjalanan umroh tak berizin. Dua orang perempuan diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tersangkanya yakni KIC (32), warga Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, yang berperan sebagai pencari jemaah. Dan ARM (31), pemilik agen travel asal Desa Sumber Beras, Kecamatan Muncar.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah salah seorang korban melapor pada Desember 2025 lalu.

Baca Juga :

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, dua orang kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," ujar Rofiq dalam jumpa pers, Selasa (19/5/2026).

Rofiq menyebut biro travel itu bernama PT Sahabat Zivana Haramain, berlokasi di wilayah Kecamatan Muncar dan telah beroperasi kurang lebih 4 tahun.

Para tersangka melakukan promosi lewat sosial media dan menyebar brosur. Mereka nekat menawarkan paket umroh dengan harga murah meski tak mengantongi izin resmi, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).

Dalam melancarkan aksinya, korban diiming-iming harga murah Rp 23,5 juta - 27 juta. Untuk lebih meyakinkan, tersangka juga memberikan atribut umroh lengkap termasuk koper hingga paspor.

Meski sudah membayar lunas, korban tak kunjung diberangkatkan ke tanah suci sejak 2024 mendaftar. Bahkan ada beberapa yang sudah berangkat namun terlantar.

"Korban sementara berjumlah sebelas orang asal Banyuwangi dan beberapa dari luar kota. Dengan total kerugian mencapai Rp 500 juta. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 124 Jo Pasal 117 serta Pasal 122 Jo Pasal 115 UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.

Saat ini Satreskrim Polresta Banyuwangi masih terus melakukan pengembangan penyidikan, termasuk mendalami aliran transaksi keuangan yang diduga melibatkan sejumlah rekening terafiliasi.

"Tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat yang merasa dirugikan, kami imbau segera melapor dengan membawa bukti-bukti pendukung guna membantu proses hukum lebih lanjut," imbuhnya. (fat)