
Kuasa hukum Muawanah, Hayatul Makin dan Anwar Zukfikar bersama pekerja memasang papan pemberitahuan di atas lahan di wilayah Kelurahan/Kecamatan Giri, Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Dugaan praktik mafia tanah kembali terjadi di Kabupaten Banyuwangi. Tanah waris di Kelurahan/Kecamatan Giri, mendadak beralih pemilik.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum ahli waris, Hayatul Makin dan Anwar Zukfikar saat memasang papan pemberitahuan di lahan tersebut, Rabu (3/6/2026).
Makin menjelaskan, lahan seluas 4.476 meter persegi
tersebut sebenarnya milik almarhum Abdul Salam dengan nomor sertifikat 1889.
Sementara kliennya yang bernama Muawanah merupakan anak kandung dari istri
pertama, juga berhak atas tanah warisan tersebut.
Makin mengungkapkan bahwa isu mengenai penguasaan tanah
kliennya sebenarnya sudah lama terdengar. Namun, pihaknya baru menemukan
bukti-bukti pendukung dalam dua bulan terakhir.
"Jadi ahli waris ada tiga, anak kedua meninggal
dunia, tetapi diwakili suaminya. Klien kami merupakan anak pertama dan tidak
pernah memberikan kuasa atau penjualan ataupun hibah tanah warisan tersebut,”
bebernya.
Kondisi tersebut diduga terjadi karena kliennya yang
merantau ke Palu, sehingga membuka peluang bagi pihak tertentu untuk
memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi.
Makin menyebut, salah satu indikasi yang ditemukan adalah
adanya dugaan pemalsuan tanda tangan ahli waris yang seolah-olah menunjukkan
bahwa proses pembagian warisan telah dilakukan dan memberikan kuasa kepada
pihak tertentu untuk menguasai atau menjual aset.
“Nah dari itulah kita indikasi adanya pemalsuan, sehingga
kita juga patut menduga adanya permainan mafia tanah yang terlibat dalam
penjualan tanah tersebut,” ungkapnya.
Oleh karenanya, lanjut Makin, upaya pemasangan papan
pemberitahuan tersebut sebagai bentuk antisipasi agar tidak ada lagi korban
lainnya.
"Jadi sebenarnya ini suatu warning biar tidak ada
korban lain. Bisa jadi tanah ini sudah dijual ke pihak lain. Karena
kondisi di lapangan, ada orang-orang yang tidak kami kenal. Apakah mereka
pembeli apa bagaimana, kami belum tahu," ujarnya.
Salah satu pembeli lahan, Hani mengaku membelinya kepada
seorang perempuan berinisial F di tahun 2020 lalu. Saat itu, lahan yang
dibelinya hanya seluas 7,5 x 18 meter dengan harga Rp 60 juta.
“Ada kwitansi jual belinya, untuk serifikat kita memang
tidak diberikan. Tapi sudah dijanjikan jadi, dengan biaya Rp 5 juta,"
ungkap perempuan 45 tahun tersebut.
Hani menambahkan, bahwa dirinya juga kaget dengan adanya
pemasangan papan pemberitahuan tersebut. Karena dirinya takut rumah yang
dibangunnya diatas lahan tersebut akan digusur.
“Saya itu beli tanah saja, rumah saya bangun sendiri. Ya
saya kira aman, tidak ada masalah kedepannya. Makanya saya kaget tiba-tiba ada
persoalan seperti ini,” pungkasnya. (fat)