Kalapas Banyuwangi, Mochamad Mukaffi menyerahkan SK remisi khusus hari raya kepada warga binaan. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Sebanyak 496 warga binaan Lapas Kelas IIA Banyuwangi mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kalapas Banyuwangi, Mochamad Mukaffi mengatakan, pihaknya menerima Surat Keputusan (SK) Kolektif penerima remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Mukaffi menyebut jumlah penerima remisi telah sesuai
dengan yang diusulkan. Adapun rinciannya yakni, 7 warga binaan beragama Hindu
dan 489 narapidana muslim.
"Jumlahnya sesuai dengan yang kita usulkan sebanyak
496 orang. Besaran remisi yang diterima mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15
hari,” kata Mukaffi, Jumat (28/3/2025).
Dari total penerima remisi, 487 warga binaan mendapatkan
RK I (pengurangan masa pidana), sementara dua warga binaan lainnya menerima RK
II (masa pidana telah habis setelah dikurangi remisi).
“Dari dua warga binaan penerima RK II, hanya satu yang
bisa langsung bebas karena satu orang lainnya masih harus menjalani subsidair
pidana pengganti denda,” ungkapnya.
Warga binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6
sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Sementara bagi mereka yang telah
ditahan 12 bulan atau lebih mendapatkan pengurangan satu bulan pada tahun
pertama hingga ketiga.
"Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan
remisi satu bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi
dua bulan setiap tahunnya,” urainya.
Mukaffi menegaskan, pemberian remisi bukan sekadar
pengurangan hukuman, tetapi merupakan hak warga binaan yang berperilaku baik
serta bentuk apresiasi negara atas perubahan positif yang mereka tunjukkan
selama menjalani masa pembinaan.
"Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah
memenuhi syarat administratif maupun substantif, seperti telah menjalani masa
pidana lebih dari enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif dalam program
pembinaan," tegasnya.
"Melalui pemberian remisi ini diharapkan mampu memotivasi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik dan mengikuti pembinaan dengan maksimal,” imbuhnya. (fat)