Sebanyak 496 Warga Binaan Lapas Banyuwangi Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idul FitriLapas Kelas IIA Banyuwangi

Sebanyak 496 Warga Binaan Lapas Banyuwangi Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri

Kalapas Banyuwangi, Mochamad Mukaffi menyerahkan SK remisi khusus hari raya kepada warga binaan. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Sebanyak 496 warga binaan Lapas Kelas IIA Banyuwangi mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriah.

Kalapas Banyuwangi, Mochamad Mukaffi mengatakan, pihaknya menerima Surat Keputusan (SK) Kolektif penerima remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Mukaffi menyebut jumlah penerima remisi telah sesuai dengan yang diusulkan. Adapun rinciannya yakni, 7 warga binaan beragama Hindu dan 489 narapidana muslim.

Baca Juga :

"Jumlahnya sesuai dengan yang kita usulkan sebanyak 496 orang. Besaran remisi yang diterima mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari,” kata Mukaffi, Jumat (28/3/2025).

Dari total penerima remisi, 487 warga binaan mendapatkan RK I (pengurangan masa pidana), sementara dua warga binaan lainnya menerima RK II (masa pidana telah habis setelah dikurangi remisi).

“Dari dua warga binaan penerima RK II, hanya satu yang bisa langsung bebas karena satu orang lainnya masih harus menjalani subsidair pidana pengganti denda,” ungkapnya.

Warga binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Sementara bagi mereka yang telah ditahan 12 bulan atau lebih mendapatkan pengurangan satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.

"Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi satu bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi dua bulan setiap tahunnya,” urainya.

Mukaffi menegaskan, pemberian remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi merupakan hak warga binaan yang berperilaku baik serta bentuk apresiasi negara atas perubahan positif yang mereka tunjukkan selama menjalani masa pembinaan.

"Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, seperti telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif dalam program pembinaan," tegasnya.

"Melalui pemberian remisi ini diharapkan mampu memotivasi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik dan mengikuti pembinaan dengan maksimal,” imbuhnya. (fat)