Seorang Produser di Banyuwangi Diduga Gelapkan Dana Rp 2,2 Miliar untuk Bikin FilmSatreskrim Polresta Banyuwangi

Seorang Produser di Banyuwangi Diduga Gelapkan Dana Rp 2,2 Miliar untuk Bikin Film

Terduga pelaku penggelapan digiring petugas menuju ruang pemeriksaan di Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Seorang produser film di Kabupaten Banyuwangi terpaksa harus berurusan dengan hukum karena diduga menggelapkan uang senilai Rp 2,2 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan membiayai produksi film layar lebar berjudul "Rindu yang Bertepi" yang dirilis pada 16 Desember 2024 lalu.

Terduga pelaku berinisial IE, produser film sekaligus komisaris rumah produksi (production house/PH) CAP.

Baca Juga :

Penggelapan tersebut diduga dilakukan saat IE menjabat sebagai konsultan pajak di salah satu perusahaan milik Ketua BPC HIPMI Banyuwangi.

Saat menjadi konsultan pajak di perusahaan, IE dipercaya memegang akses token bank perusahaan. Namun ia justru memanfaatkannya dengan melakukan penarikan terus menerus selama dua tahun untuk kepentingan pribadi.

"Yang bersangkutan melakukan penarikan sekitar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta. Selama dua tahun mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp 2,2 miliar," kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Minggu (25/5/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Komang, digunakan IE untuk kepentingan pribadi dan kebutuhan produksi film. "Saat ini kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," imbuhnya.

IE dikenai Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 62 KUHP. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kuasa hukum pelapor, Uyun Sadewa menyebut kasus ini mulai terungkap sejak akhir 2024, saat kliennya melakukan audit internal keuangan perusahaan dan menemukan adanya aliran dana mencurigakan.

"Kami sudah memberikan waktu untuk mengembalikan uang yang digunakannya, namun dia tidak menyelesaikannya. Sehingga kita terpaksa harus menempuh jalur hukum," kata Uyun. (fat)