Terduga pelaku penggelapan digiring petugas menuju ruang pemeriksaan di Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Seorang produser film di Kabupaten
Banyuwangi terpaksa harus berurusan dengan hukum karena diduga menggelapkan
uang senilai Rp 2,2 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi
dan membiayai produksi film layar lebar berjudul "Rindu yang Bertepi"
yang dirilis pada 16 Desember 2024 lalu.
Terduga pelaku berinisial IE, produser film sekaligus
komisaris rumah produksi (production house/PH) CAP.
Penggelapan tersebut diduga dilakukan saat IE menjabat
sebagai konsultan pajak di salah satu perusahaan milik Ketua BPC HIPMI
Banyuwangi.
Saat menjadi konsultan pajak di perusahaan, IE
dipercaya memegang akses token bank perusahaan. Namun ia justru memanfaatkannya
dengan melakukan penarikan terus menerus selama dua tahun untuk kepentingan
pribadi.
"Yang bersangkutan melakukan penarikan sekitar Rp 15
juta hingga Rp 20 juta. Selama dua tahun mengakibatkan korban mengalami
kerugian hingga Rp 2,2 miliar," kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi,
Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Minggu (25/5/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Komang, digunakan IE
untuk kepentingan pribadi dan kebutuhan produksi film. "Saat ini kami
masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,"
imbuhnya.
IE dikenai Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam
jabatan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 62 KUHP. Ancaman hukuman
maksimal lima tahun penjara.
Kuasa hukum pelapor, Uyun Sadewa menyebut kasus ini mulai
terungkap sejak akhir 2024, saat kliennya melakukan audit internal keuangan
perusahaan dan menemukan adanya aliran dana mencurigakan.
"Kami sudah memberikan waktu untuk mengembalikan uang
yang digunakannya, namun dia tidak menyelesaikannya. Sehingga kita terpaksa
harus menempuh jalur hukum," kata Uyun. (fat)