Pemateri sosialisasi Kebijakan Pemprov Jatim dan Pembinaan Kepatuhan Badan Usaha pada Program Jaminan Sosial di Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Pemprov Jatim melalui Disnaker bekerja sama dengan Bapenda, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi Kebijakan Pemprov Jatim dan Pembinaan Kepatuhan Badan Usaha pada Program Jaminan Sosial di Banyuwangi.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan badan usaha di wilayah Banyuwangi terhadap berbagai kebijakan pemerintah provinsi, serta terkait implementasi program jaminan sosial.
Kolaborasi lintas instansi diharapkan dapat memperkuat
pengawasan dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi melalui kepesertaan dalam
jaminan sosial.
Pengawas Ketenagakerjaan Subkorwil Banyuwangi pada
Disnaker Jatim, Hendri Taryono menekankan pentingnya peran badan usaha dalam
menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sejahtera bagi karyawan.
"Ini merupakan yang pertama kali di Jatim. Acara ini
mengawal terbitnya SE Gubernur Jatim yang diperkuat SE Menteri Ketenagakerjaan
tentang larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi
milik pekerja, serta sosialisasi mengenai PAD dan Jaminan Sosial," kata
Hendri.
Acara sosialisasi berlangsung selama dua hari pada 21-22
Mei 2025, diikuti oleh 100 badan usaha. Hendri mengingatkan kewajiban
perusahaan terhadap jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan para pekerja.
"Kepatuhan terhadap jaminan sosial di BPJS Kesehatan
dan Ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi jangka panjang
bagi keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja," tegas Hendri.
Kasubag UPT PPD Bapenda Jatim Wilayah Banyuwangi, Koekoeh
Tedjo Soerono menyampaikan aspek-aspek kepatuhan administrasi dan dampak
terhadap iklim investasi di daerah.
Ia menekankan bahwa Keputusan Gubernur Jatim Nomor
100.3.3.1/722/KPTS/013/2024 merupakan langkah strategis untuk meringankan beban
masyarakat terkait pajak kendaraan, sekaligus memastikan penerimaan daerah
tetap optimal melalui skema opsen yang baru, tanpa memberatkan wajib pajak.
"Kebijakan ini diharapkan dapat menambah pendapatan
asli daerah, karena dampaknya juga akan dirasakan warga Banyuwangi,” ujar
Koekoeh.
Peserta
sosialisasi Kebijakan Pemprov Jatim dan Pembinaan Kepatuhan Badan Usaha pada
Program Jaminan Sosial di Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri
Hardianto menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini, karena dapat menjadi
langkah konkret dalam mewujudkan kepatuhan badan usaha yang lebih baik.
"Kami menilai kegiatan ini sangat efektif dalam
meningkatkan pemahaman badan usaha mengenai kepatuhan terhadap Program Jaminan
Sosial Nasional dan kebijakan daerah lainnya. Dua jenis BPJS bersifat wajib
bagi pekerja dan tidak dapat dipilih salah satunya,” ujar Titus.
Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Mita
Kartika Sari turut menjelaskan pentingnya perlindungan menyeluruh, termasuk
Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Hari Tua, Pensiun, hingga program
Kredit Pemilikan Rumah (KPR). (red)