Sebanyak 100 Badan Usaha di Banyuwangi Ikuti Sosialisasi Kepatuhan Terhadap Jaminan SosialBPJS Kesehatan Banyuwangi

Sebanyak 100 Badan Usaha di Banyuwangi Ikuti Sosialisasi Kepatuhan Terhadap Jaminan Sosial

Pemateri sosialisasi Kebijakan Pemprov Jatim dan Pembinaan Kepatuhan Badan Usaha pada Program Jaminan Sosial di Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Pemprov Jatim melalui Disnaker bekerja sama dengan Bapenda, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi Kebijakan Pemprov Jatim dan Pembinaan Kepatuhan Badan Usaha pada Program Jaminan Sosial di Banyuwangi.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan badan usaha di wilayah Banyuwangi terhadap berbagai kebijakan pemerintah provinsi, serta terkait implementasi program jaminan sosial.

Kolaborasi lintas instansi diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi melalui kepesertaan dalam jaminan sosial.

Baca Juga :

Pengawas Ketenagakerjaan Subkorwil Banyuwangi pada Disnaker Jatim, Hendri Taryono menekankan pentingnya peran badan usaha dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sejahtera bagi karyawan.

"Ini merupakan yang pertama kali di Jatim. Acara ini mengawal terbitnya SE Gubernur Jatim yang diperkuat SE Menteri Ketenagakerjaan tentang larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja, serta sosialisasi mengenai PAD dan Jaminan Sosial," kata Hendri. 

Acara sosialisasi berlangsung selama dua hari pada 21-22 Mei 2025, diikuti oleh 100 badan usaha. Hendri mengingatkan kewajiban perusahaan terhadap jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan para pekerja.

"Kepatuhan terhadap jaminan sosial di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi jangka panjang bagi keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja," tegas Hendri.

Kasubag UPT PPD Bapenda Jatim Wilayah Banyuwangi, Koekoeh Tedjo Soerono menyampaikan aspek-aspek kepatuhan administrasi dan dampak terhadap iklim investasi di daerah.

Ia menekankan bahwa Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/722/KPTS/013/2024 merupakan langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat terkait pajak kendaraan, sekaligus memastikan penerimaan daerah tetap optimal melalui skema opsen yang baru, tanpa memberatkan wajib pajak.

"Kebijakan ini diharapkan dapat menambah pendapatan asli daerah, karena dampaknya juga akan dirasakan warga Banyuwangi,” ujar Koekoeh.

Peserta sosialisasi Kebijakan Pemprov Jatim dan Pembinaan Kepatuhan Badan Usaha pada Program Jaminan Sosial di Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini, karena dapat menjadi langkah konkret dalam mewujudkan kepatuhan badan usaha yang lebih baik.

"Kami menilai kegiatan ini sangat efektif dalam meningkatkan pemahaman badan usaha mengenai kepatuhan terhadap Program Jaminan Sosial Nasional dan kebijakan daerah lainnya. Dua jenis BPJS bersifat wajib bagi pekerja dan tidak dapat dipilih salah satunya,” ujar Titus.

Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Mita Kartika Sari turut menjelaskan pentingnya perlindungan menyeluruh, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Hari Tua, Pensiun, hingga program Kredit Pemilikan Rumah (KPR). (red)