
Kuasa hukum sang artis inisial D, Muhammad Iqbal. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Artis perempuan inisial D absen pada sidang mediasi gugatan perdata yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis (15/1/2026).
Agenda sidang mediasi kedua dalam perkara perbuatan melawan hukum diajukan oleh R (24), pemuda yang mengaku sebagai anak biologis dari sang artis D.
Dalam sidang mediasi yang berlangsung secara tertutup
itu, sang artis absen dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Sementara R
datang ke Pengadilan dengan didampingi beberapa pengacara.
Sidang mediasi kedua ditunda karena tidak adanya legal
penerimaan kuasa dari artis D kepada kuasa hukum dalam proses mediasi tersebut.
Mediasi dijadwalkan ulang pekan depan pada 22 Januari 2026.
"Yang bersangkutan kerja, domisilinya juga di
Jakarta," kata Kuasa Hukum D, Muhammad Iqbal kepada wartawan.
Menurut Iqbal, yang wajib hadir dalam mediasi adalah
pihak penggugat, didasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun
2016.
Sementara itu, pengacara R, Ronald Armada Wiyono berharap
tergugat hadir di PN Banyuwangi untuk mengikuti mediasi, sehingga prosesnya
bisa berjalan baik antara kedua pihak.
"Hari ini kita sudah melaksanakan mediasi kedua tapi
belum terlaksana dengan baik karena prinsipal tidak dapat hadir karena masih
sibuk dengan kegiatan syuting,” ujar Ronald.
Diketahui R menempuh jalur hukum bukan tanpan alasan. Ia
merasa hak-haknya sebagai anak tidak dipenuhi sejak dilahirkan pada 2002.
Pemuda 24 tahun itu mengaku baru mengetahui identitas ibunya ketika beranjak
dewasa.
R melalui tim kuasa hukumnya melayangkan gugatan disertai tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil dengan total nilai mencapai Rp 7 miliar. Perkara perbuatan melawan hukum ini terdaftar dengan nomor 288/Pdt.G/2025/PN Byw.
Tim
pengacara R mendampingi kliennya di Pengadilan Negeri Banyuwangi. (Foto:
Fattahur)
"Kerugian yang dialami penggugat selama 24 tahun
harus dipertanggungjawabkan oleh tergugat, baik secara materiil maupun
immateriil," kata M. Firdaus Yuliantono yang juga tim pengacara R.
Firdaus mengungkapkan, mediator telah memberi ruang bagi
para pihak untuk menunjukkan itikad baik. Ia menyebut, bila mana tergugat tidak
bisa hadir, diharapkan bisa menghubungi melalui video call atau zoom pada saat
mediasi.
"Jadi mediator telah memberikan ruang kemudahan bagi
para pihak untuk menunjukkan itikad baik. Kalau memang ada itikad baik, kami
berharap mediasi dijalankan sesuai hukum acara dan sesuai itikad baik dari
masing-masing," pungkasnya. (fat)