Sidang Mediasi Gugatan Perdata Seret Nama Artis Ditunda Pekan DepanPN Banyuwangi

Sidang Mediasi Gugatan Perdata Seret Nama Artis Ditunda Pekan Depan

Kuasa hukum sang artis inisial D, Muhammad Iqbal. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – Artis perempuan inisial D absen pada sidang mediasi gugatan perdata yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis (15/1/2026).

Agenda sidang mediasi kedua dalam perkara perbuatan melawan hukum diajukan oleh R (24), pemuda yang mengaku sebagai anak biologis dari sang artis D.

Dalam sidang mediasi yang berlangsung secara tertutup itu, sang artis absen dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Sementara R datang ke Pengadilan dengan didampingi beberapa pengacara.

Baca Juga :

Sidang mediasi kedua ditunda karena tidak adanya legal penerimaan kuasa dari artis D kepada kuasa hukum dalam proses mediasi tersebut. Mediasi dijadwalkan ulang pekan depan pada 22 Januari 2026.

"Yang bersangkutan kerja, domisilinya juga di Jakarta," kata Kuasa Hukum D, Muhammad Iqbal kepada wartawan.

Menurut Iqbal, yang wajib hadir dalam mediasi adalah pihak penggugat, didasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2016.

Sementara itu, pengacara R, Ronald Armada Wiyono berharap tergugat hadir di PN Banyuwangi untuk mengikuti mediasi, sehingga prosesnya bisa berjalan baik antara kedua pihak.

"Hari ini kita sudah melaksanakan mediasi kedua tapi belum terlaksana dengan baik karena prinsipal tidak dapat hadir karena masih sibuk dengan kegiatan syuting,” ujar Ronald.

Diketahui R menempuh jalur hukum bukan tanpan alasan. Ia merasa hak-haknya sebagai anak tidak dipenuhi sejak dilahirkan pada 2002. Pemuda 24 tahun itu mengaku baru mengetahui identitas ibunya ketika beranjak dewasa.

R melalui tim kuasa hukumnya melayangkan gugatan disertai tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil dengan total nilai mencapai Rp 7 miliar. Perkara perbuatan melawan hukum ini terdaftar dengan nomor 288/Pdt.G/2025/PN Byw.

Tim pengacara R mendampingi kliennya di Pengadilan Negeri Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

"Kerugian yang dialami penggugat selama 24 tahun harus dipertanggungjawabkan oleh tergugat, baik secara materiil maupun immateriil," kata M. Firdaus Yuliantono yang juga tim pengacara R.

Firdaus mengungkapkan, mediator telah memberi ruang bagi para pihak untuk menunjukkan itikad baik. Ia menyebut, bila mana tergugat tidak bisa hadir, diharapkan bisa menghubungi melalui video call atau zoom pada saat mediasi.

"Jadi mediator telah memberikan ruang kemudahan bagi para pihak untuk menunjukkan itikad baik. Kalau memang ada itikad baik, kami berharap mediasi dijalankan sesuai hukum acara dan sesuai itikad baik dari masing-masing," pungkasnya. (fat)