Wabup Banyuwangi Mujiono saat menyampaikan tanggapan Raperda inisiatif dewan tentang Perlindungan PMI. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Pemkab Banyuwangi berharap adanya penambahan beberapa poin dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono beberapa waktu lalu dalam rapat paripurna penyampaian tanggapan eksekutif atas diajukannya Raperda Perlindungan PMI.
Mujiono menyampaikan, pada prinsipnya eksekutif
sependapat dengan materi muatan yang terdapat dalam raperda ini. Namun pihaknya
mengusulkan perlunya dilakukan penyesuaian nomenklatur tentang keimigrasian.
"Eksekutif mengusulkan agar urutan pasal, serta
pasal yang memuat penunjukan pasal dicek kembali untuk menghindari
ketidaksesuaian penomoran pasal," ucap Mujiono dalam rapat paripurna yang
dipimpin Wakil Ketua DRPD, Ruliyono.
Selanjutnya, agar terdapat konsistensi antara ketentuan
yang terdapat dalam ruang lingkup dan batang tubuh, eksekutif mengusulkan untuk
menambah satu BAB baru yang mengatur mengenai peran serta masyarakat.
Eksekutif mengusulkan agar pasal 11 dibuat menjadi 2
ayat, yakni ayat (1) yang berisi persyaratan pekerja migran Indonesia daerah
yang akan bekerja ke luar negeri.
Sedangkan ayat (2) berisi ketentuan mengenai klasifikasi
pekerja migran wajib terdaftar di dinas yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.
Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (1) huruf C UU Nomor
12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana
telah diubah dua kali, terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, ditegaskan bahwa
ketentuan pidana dapat dimuat dalam peraturan daerah kabupaten.
Oleh karenanya, eksekutif memandang perlunya pengaturan
sanksi pidana dalam rancangan peraturan daerah sebagai instrumen penegakan
hukum yang lebih tegas, dengan tetap memperhatikan prinsip pemidanaan sebagai
ultimum remedium.
”Hal-hal penting lainnya yang bersifat teknis dan/atau
redaksional akan kami sampaikan pada saat pembahasan bersama pansus DPRD,"
kata Mujiono. (fat)