Pejabat Wajib Tunduk UU Nomor 10 Tahun 2016, Pelanggaran Dapat Berujung Sanksi
10 Sep 2024 ,
dilihat 10k
KabarBanyuwangi.co.id – Pada Pilkada Serentak 2024, semua pihak mulai dari pejabat
negara hingga daerah, wajib tunduk pada aturan yang tertuang dalam
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.UU RI Nomor 10 Tahun 2016