Ilustrasi. (Foto: KabarBanyuwangi.co.id)
KabarBanyuwangi.co.id – Pada Pilkada Serentak 2024, semua pihak mulai dari pejabat negara hingga daerah, wajib tunduk pada aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
UU RI Nomor 10 Tahun 2016 merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 soal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-undang.
Pada Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tertuang bahwa
pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota
TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan
dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Lalu pada ayat 2 juga dijelaskan, Gubernur atau Wakil
Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang
melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan
calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis
dari menteri.
Kemudian ayat tiga menegaskan Gubernur atau Wakil Gubernur,
Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan
kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam
bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan
calon terpilih.
Ayat 4 tertulis ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat
Bupati/Walikota.
Di ayat 5, dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati
atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut
dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota.
Selanjutnya pada ayat 6 dijelaskan, sanksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Anang Lukman Afandi, Divisi Teknis
Penyelenggaraan KPU Banyuwangi menegaskan pentingnya mematuhi regulasi yang
ditetapkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.
"UU itu masih berlaku, memang kita pakai UU ini untuk
Pilkada Serentak 2024," tegas Anang saat dikonfirmasi wartawan, Selasa
(10/9/2024).
Apabila terjadi pelanggaran di lapangan terkait isi dari Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 bisa dilaporkan oleh masyakarat atau berupa temuan Bawaslu. "Bisa temuan atau laporan, temuan oleh Bawaslu, laporan dari masyarakat," tandasnya. (red)