Pejabat Wajib Tunduk UU Nomor 10 Tahun 2016, Pelanggaran Dapat Berujung SanksiPilkada 2024

Pejabat Wajib Tunduk UU Nomor 10 Tahun 2016, Pelanggaran Dapat Berujung Sanksi

Ilustrasi. (Foto: KabarBanyuwangi.co.id)

KabarBanyuwangi.co.id – Pada Pilkada Serentak 2024, semua pihak mulai dari pejabat negara hingga daerah, wajib tunduk pada aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

UU RI Nomor 10 Tahun 2016 merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 soal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-undang.

Pada Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tertuang bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Baca Juga :

Lalu pada ayat 2 juga dijelaskan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Kemudian ayat tiga menegaskan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Ayat 4 tertulis ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.

Di ayat 5, dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Selanjutnya pada ayat 6 dijelaskan, sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Anang Lukman Afandi, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi menegaskan pentingnya mematuhi regulasi yang ditetapkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.

"UU itu masih berlaku, memang kita pakai UU ini untuk Pilkada Serentak 2024," tegas Anang saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/9/2024).

Apabila terjadi pelanggaran di lapangan terkait isi dari Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 bisa dilaporkan oleh masyakarat atau berupa temuan Bawaslu. "Bisa temuan atau laporan, temuan oleh Bawaslu, laporan dari masyarakat," tandasnya. (red)