Rapat Komisi I DPRD Banyuwangi dengan sejumlah SKPD terkait. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Legislatif dan eksekutif Kabupaten Banyuwangi akhirnya bersepakat mengambil sikap tegas mengatasi persoalan maraknya gerai rapid test di kawasan Pelabuhan Ketapang. Gerai rapid test yang belum memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) akan ditutup dan disegel.
Kesepakatan tersebut diperoleh dari hasil rapat kerja Komisi I DPRD Banyuwangi bersama Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di gedung DPRD setempat, Kamis (3/2/2022).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi, Irianto mengaku
sudah jengah dengan perilaku pihak gerai rapid test yang tidak tertib aturan
meski sudah beberapakali diberikan toleransi.
"Sekarang sudah tidak ada lagi toleransi. Karena
disitu banyak gerai yang belum sesuai SOP. Yang tidak sesuai SOP akan
ditutup," tegasnya.
Menurutnya, Satgas Covid-19 Kabupaten telah merekomendasi
sejak tanggal 21 januari 2022 lalu, untuk klinik layanan rapid tes antigen yang
belum memenuhi SOP harus ditutup, namun kenyataannya di lapangan masih banyak
yang belum ditutup.
"Oleh sebab itu, penertiban selanjutnya kami minta
harus melibatkan KKP. Jadi, ketika nanti gerai yang tidak sesuai SOP ini
ditutup tapi buka lagi, gerai ini di KKP diblacklist sehingga tidak bisa
validasi hasil rapid test," jelasnya.
Selanjutnya, gerai yang telah ditutup dan disegel akan
diberi tanda khusus agar ada efek jera. "Ini merupakan kesepakatan bersama
dalam rapat. Gerai rapi test yang tidak sesuai akan ditutup dan disegel dengan
tanda khusus," pungkas Irianto.
Plt Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat, memastikan
penertiban dilakukan ke seluruh jasa rapid yang tidak mengantongi rekomendasi
dari Dinas Kesehatan.
"Dari puluhan gerai, ada lima yang sudah mengantongi
rekomendasi, sisanya belum. Sebagian masih mengurus, keputusan finalnya besok
kalau memang belum sesuai SOP maka akan ditutup," kata Amir. (fat)