Terbukti Melanggar Prokes PPKM, Oknum Kades dan Legislator Hanya Disanksi RinganPN Banyuwangi

Terbukti Melanggar Prokes PPKM, Oknum Kades dan Legislator Hanya Disanksi Ringan

Oknum Kepala Desa, AS saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Oknum Kepala Desa (Kades) dan oknum anggota DPRD Banyuwangi yang melanggar aturan PPKM Darurat karena menggelar hajatan, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Kedua oknum tersebut yakni, Kepala Desa Temuguruh berinisial AS dan seorang anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Persatuan  Pembangunan (PPP), berinisial SA. Keduanya bergiliran duduk di kursi peradilan Ruang Cakra PN Banyuwangi, Senin (26/7/2021).

Pengadilan menyidangkan perkara keduanya atas sangkaan pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring). Sidang pertama dijalani oleh AS, oknum Kades Temuguruh, Kecamatan Sempu.

Baca Juga :

Persidangan dipimpin hakim tunggal I Komang Didiek Prayoga. Sejumlah saksi pun hadir, salah satunya Kapolsek Sempu Iptu Rudi Sunaryanto. Hasil sidang, AS hanya dijatuhi denda Rp. 48 ribu subsider kurungan 2 hari.

"Saya bayar denda saja Yang Mulia,” kata AS menjawab pertanyaan hakim atas putusan yang telah dibacakan.

Ditemui usai sidang, AS oknum Kades mengaku, pernikahan putrinya digelar sesuai prokes. Tamu yang datang pun diatur sehingga tidak berkerumun. Soal penggunaan balai desa diperbolehkan karena menurutnya sudah diatur dalam Perdes.

“Sebelum saya jadi kades, balai desa sudah digunakan untuk hajatan. Memang boleh dipergunakan untuk masyarakat umum karena telah diatur Perdes. Masyarakat yang pakai nggak bayar, kadang hanya kasih uang untuk petugas kebersihan,” ucapnya.


Oknum anggota DPRD Banyuwangi berinisial SA menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

Selang beberapa menit kemudian, giliran oknum anggota DPRD Banyuwangi dari PPP, yakni SA. Oleh majelis hakim, SA dianggap bersalah telah menggelar hajatan di massa perpanjangan PPKM. SA menerima denda sebesar Rp. 500 ribu subsider 7 hari kurungan atas putusan yang dibacakan Hakim PN Banyuwangi I Made Gede Trisna Jaya Susila.

Atas putusan tersebut, SA menerima meski vonis yang dijatuhkan kepadanya berbeda dengan oknum Kades AS. Sa yang juga wakil rakyat tersebut mengaku bersalah lantaran tetap menggelar hajatan di masa perpanjangan PPKM Darurat. Menururtnya, semua karena dirinya yakin PPKM tidak akan diperpanjang lagi.

“Sekitar 400 undangan sudah saya sebar seminggu sebelum acara. Mau saya batalkan namun tak semua saya punya nomor telefon dari jumlah undangan sebanyak itu,” akunya usai sidang.

Seperti diketahui, hajatan yang digelar kedua pejabat tersebut terekam video amatir dan viral di media sosial hingga mendapat teguran oleh Satgas Covid-19 setempat. Resepsi pernikahan tersebut berbuntut pada pemeriksaan oleh aparat Polresta Banyuwangi. Ancaman yang dilayangkan berupa pelanggaran Perda Nomor 02 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 53 Tahun 2020. (fat)