Oknum Kades dan Anggota Dewan yang Gelar Hajatan Saat PPKM Telah Diproses HukumPolresta Banyuwangi

Oknum Kades dan Anggota Dewan yang Gelar Hajatan Saat PPKM Telah Diproses Hukum

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Polisi telah memberikan saksi terhadap oknum kepala desa (Kades) dan oknum anggota DPRD Banyuwangi yang diduga kuat melanggar PPKM Darurat karena menggelar hajatan.

Kedua oknum tersebut yakni, Kepala Desa Temuguruh berinisial AS mengelar hajatan pada 10 Juli 2021, dan salah seorang anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), berinisial SA menggelar hajatan pada 24 Juli 2021.

Guna memberikan kepastian hukum, keduanya dijadwalkan mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Senin (26/7/2021).

Baca Juga :

Dikatakan Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu, pihaknya sudah melakukan gelar perkara kasus yang menjerat anggota Dewan dan kepala desa.

"Kita sudah gelar perkara dan periksa saksi-saksi. Kades termasuk anggota Dewan yang menggelar hajatan saat PPKM kemarin," kata Nasrun kepada awak media.

Menurut Nasrun, seluruh berkas perkara saat ini sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Hari ini yang bersangkutan akan menjalani sidang Tipiring di PN Banyuwangi. Termasuk juga Kades Temuguruh," tegasnya.

Seperti diketahui, keduanya menggelar hajatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hajatan keduanya bahkan viral di media sosial, hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak berwajib dan diproses hukum. (fat)