Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Polisi telah memberikan saksi
terhadap oknum kepala desa (Kades) dan oknum anggota DPRD Banyuwangi yang
diduga kuat melanggar PPKM Darurat karena menggelar hajatan.
Kedua oknum tersebut yakni, Kepala Desa Temuguruh
berinisial AS mengelar hajatan pada 10 Juli 2021, dan salah seorang anggota
DPRD Banyuwangi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), berinisial SA menggelar hajatan pada 24 Juli 2021.
Guna memberikan kepastian hukum, keduanya dijadwalkan
mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Senin
(26/7/2021).
Dikatakan Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu,
pihaknya sudah melakukan gelar perkara kasus yang menjerat anggota Dewan dan
kepala desa.
"Kita sudah gelar perkara dan periksa saksi-saksi.
Kades termasuk anggota Dewan yang menggelar hajatan saat PPKM kemarin,"
kata Nasrun kepada awak media.
Menurut Nasrun, seluruh berkas perkara saat ini sudah
diserahkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk selanjutnya diproses sesuai
dengan hukum yang berlaku.
"Hari ini yang bersangkutan akan menjalani sidang
Tipiring di PN Banyuwangi. Termasuk juga Kades Temuguruh," tegasnya.
Seperti diketahui, keduanya menggelar hajatan di masa
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hajatan keduanya bahkan viral
di media sosial, hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak berwajib dan diproses
hukum. (fat)