Hajatan oknum anggota DPRD di Kalibaru juga menggelar pentas musik elektone biduan dangdut. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Buntut video viral kegiatan hajatan pesta pernikahan yang digelar oleh oknum anggota dewan, polisi akhirnya memanggil sejumlah orang untuk dimintai keterangan, Minggu (25/7/2021).
Selain tamu undangan, oknum anggota dewan berinisial SA dan Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Kalibaru juga dipanggil untuk dimintai keterangannya di ruang Unit Pidana Umum Polresta Banyuwangi.
Mereka menjalani pemeriksaan sebagai saksi di ruang Unit Pidana Umum selama tiga jam guna mengusut dugaan pelanggaran pidana selama masa PPKM level 3-4 masih diberlakukan.
“Sesuai petunjuk Kanit Pidum, Bapak Kapolresta dan Kasat Reskrim kami diminta agar segera menindaklanjuti pemeriksaan. Yang diperiksa ada tamu undangan dan yang menggelar hajatan (oknum anggota DPRD) juga Forpimka Kalibaru,” kata AKP Abdul Jabbar, Kapolsek Kalibaru, Minggu sore.
Sebelum hajatan digelar, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Kalibaru sudah memberikan imbauan kepada SA, oknum anggota dewan tersebut untuk menunda pesta pernikahan anaknya hingga masa PPKM usai.
Satgas Covid-19 Kecamatan Kalibaru dimintai
keterangan sebagai saksi terkait viral hajatan wakil rakyat. (Foto: Istimewa)
Namun, oleh SA imbauan tersebut diabaikan dan tetap nekad menggelar hajatan dengan dekorasi hingga sound system lengkap pada Sabtu, (24/7/2021) kemarin. Bahkan, hajatan juga berlanjut hingga malam hari dengan panggung hiburan musik elektone dihadiri banyak orang.
“Kita sudah datangi sebenarnya sebelum hajatan dilangsungkan. Waktu itu kami minta penyelenggara untuk menunda dulu hajatannya sampai masa PPKM selesai," kata Kapten (Kav) Mathori, Danramil Kalibaru.
"Tapi tetap saja dilakukan, akhirnya malamnya kita datang ke lokasi bersama Pak Camat dan Pak Kapolsek untuk melakukan penghentian kegiatan. Karena itu melanggar ketentuan yang tertuang dalam aturan PPKM,” imbuhnya.
Camat Kalibaru, Nuril Fallah yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Kalibaru membenarkan bahwa pihaknya sebelumnya juga telah meminta SA untuk menunda kegiatan hajatan hingga PPKM usai. Namun, kegiatan hajatan tetap saja belangsung hingga akhirnya terjadi pembubaran secara paksa.
“Kita itu kan dapat data di KUA mana saja warga yang akan nikah. Kami datangi semuanya termasuk SA ini agar tidak menggelar hajatan. Kegiatannya siang dan malam. Pada malam hari masih berlangsung langsung kami datangi bersama Pak Kapolsek dan Danramil," kata Nuril Fallah.
Oknum Anggota DPRD berinisial SA ikut menjalani
pemeriksaan di ruang Pidum Polresta Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
Sementara itu, oknum anggota DPRD Banyuwangi berinisial SA yang ikut dalam agenda pemeriksaan Polisi di ruang Unit Tindak Pidana Umum Polresta Banyuwangi tak berhasil ditemui sejumlah wartawan.
Oknum anggota DPRD
Banyuwangi yang diperiksa sejak pukul 13.00 Minggu (25/07/2021) tampak
menghindari sejumlah wartawan dan diketahui sudah meninggalkan ruang penyidik
sekitar pukul 17.00 Minggu petang.
Viralnya video kegiatan hajatan oknum anggota DPRD
Banyuwangi ini tentu sangat disayangkan. Wakil rakyat yang seharusnya bisa
memberikan teladan kepada masyarakat agar patuh menjalankan aturan pemerintah,
malah mencederai aturan dari pemerintah itu sendiri.
Sebelum video hajatan oknum anggota DPRD ini viral, di
Banyuwangi juga pernah ada video hajatan viral yang digelar oleh oknum Kepala Desa
Temuguruh pada masa PPKM darurat tanggal 10 Juli lalu. Dua kasus dugaan
pelanggaran PPKM yang dilakukan oknum Kades dan Wakil Rakyat hingga kini masih
dalam tahap penyelidikan pihak Kepolisian. (man)