Timdu Banyuwangi Layangkan Surat Peringatan ke Ketua Rukun Tani Desa Pakel LicinTimdu Banyuwangi

Timdu Banyuwangi Layangkan Surat Peringatan ke Ketua Rukun Tani Desa Pakel Licin

Forpimka Licin berada di rumah Harun, Ketua Rukun Tani Desa Pakel, Kecamatan Licin. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id Tim Terpadu (Timdu) Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Banyuwangi, melalui Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Licin mendatangi kediaman Harun, Ketua Kelompok Rukun Tani Sumberejo, Desa Pakel, Kecamatan Licin, Jumat (23/8/2024).

Kedatangannya untuk menyerahkan surat penting perihal: Penjelasan dan Penegasan Sertipikat HGU PT. Maju Sukses di Desa Pakel, Kecamatan Licin.

Kapolsek Licin, AKP Junaidi membenarkan telah menyerahkan langsung surat tersebut kepada Harun. “Tadi sebelum Jumatan surat diterima langsung oleh Pak Harun. Kebetulan beliau baru pulang dari kerja, mau mandi persiapan Jumatan,” kata AKP Junaidi melalui sambungan telepon yang diterima KabarBanyuwangi.co.id.

Baca Juga :

AKP junaidi menambahkan pihaknya bersama Forpimka Licin akan mengawal dan menyampaikan surat Timdu Kabupaten Banyuwangi, kepada pihak-pihak yang berkonflik. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya percepatan penyelesaian konflik sosial di wilayah Desa Pakel.

“Kami Forpimka, Pak Camat, saya Kapolsek dan Ndanposramil memastikan bahwa surat tim terpadu betul-betul nyampai kepada yang bersangkutan, dan kita kawal sendiri,” tambahnya.

Sebelumnya Forpimka Licin juga menemui Kepala Desa (Kades) Pakel, Mulyadi, Kepala Dusun (Kadus) Durenan, Suwarno, Kadus Tamanglugo, Untung, Kades Kluncing dan ADM PT Bumi Sari untuk menyerahkan surat dari Timdu Kabupaten Banyuwangi.

Surat Nomor: 545/901/TIMDU/429.206/2024, tertanggal 16 Agustus 2024 tersebut berbunyi bahwa Kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel, dilarang melakukan aktiviats di wilayah perkebunan PT Bumi Sari Maju Sukses.

“Kepada ketua, pengurus, anggota kelompok Rukun Tani Sumberrejo Pakel, Kecamatan Licin dan masyarakat yang tidak memiliki hak, dilarang melakukan kegiatan, baik mengelola, menguasai, merusak dan apapun bentuknya perbuatan yang melanggar hukum di lokasi perkebunan PT Bumi Sari Maju Sukses sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat HGU No. 295, 296, 297, dan 298/Banyuwangi,” bunyi surat tersebut.

“Apabila penyelesaian permasalahan tidak bisa ditempuh dengan cara persuasif, maka akan dilakukan melalui upaya penegakan hukum yang tegas dan terukur sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas isi surat Timdu.

Tim Terpadu Kabupaten Banyuwangi, beranggotakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), DPRD, Polresta, Kodim 0825, Lanal dan Kejaksaan Negeri. Timdu bertugas melakukan upaya pencegahan, penanganan dan penyelesaian konflik sosial di kabupaten Banyuwangi. (red)