Forpimka Licin berada di rumah Harun, Ketua Rukun Tani Desa Pakel, Kecamatan Licin. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Tim Terpadu (Timdu) Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Banyuwangi, melalui Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Licin mendatangi kediaman Harun, Ketua Kelompok Rukun Tani Sumberejo, Desa Pakel, Kecamatan Licin, Jumat (23/8/2024).
Kedatangannya untuk menyerahkan surat penting perihal: Penjelasan dan Penegasan Sertipikat HGU PT. Maju Sukses di Desa Pakel, Kecamatan Licin.
Kapolsek Licin, AKP Junaidi membenarkan
telah menyerahkan langsung surat tersebut kepada Harun. “Tadi
sebelum Jumatan surat diterima langsung oleh Pak
Harun. Kebetulan beliau baru pulang dari kerja, mau mandi persiapan Jumatan,”
kata AKP Junaidi melalui sambungan telepon yang diterima KabarBanyuwangi.co.id.
AKP junaidi menambahkan pihaknya bersama
Forpimka Licin akan mengawal dan menyampaikan surat Timdu Kabupaten Banyuwangi,
kepada pihak-pihak yang berkonflik. Hal tersebut dilakukan
sebagai upaya percepatan penyelesaian konflik sosial di wilayah Desa Pakel.
“Kami Forpimka, Pak Camat, saya Kapolsek dan Ndanposramil
memastikan bahwa surat tim terpadu betul-betul nyampai kepada yang
bersangkutan, dan kita kawal sendiri,” tambahnya.
Sebelumnya Forpimka Licin juga menemui Kepala Desa
(Kades) Pakel, Mulyadi, Kepala Dusun (Kadus) Durenan, Suwarno, Kadus Tamanglugo,
Untung, Kades Kluncing dan ADM PT Bumi Sari untuk menyerahkan surat dari Timdu
Kabupaten Banyuwangi.
Surat Nomor: 545/901/TIMDU/429.206/2024, tertanggal 16
Agustus 2024 tersebut berbunyi bahwa Kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel,
dilarang melakukan aktiviats di wilayah perkebunan PT Bumi Sari Maju Sukses.
“Kepada
ketua, pengurus, anggota kelompok Rukun Tani Sumberrejo Pakel, Kecamatan Licin
dan masyarakat yang tidak memiliki hak, dilarang melakukan kegiatan, baik
mengelola, menguasai, merusak dan apapun bentuknya perbuatan yang melanggar
hukum di lokasi perkebunan PT Bumi Sari Maju Sukses sebagaimana dimaksud dalam
Sertipikat HGU No. 295, 296, 297, dan 298/Banyuwangi,” bunyi surat tersebut.
“Apabila penyelesaian permasalahan tidak bisa ditempuh
dengan cara persuasif, maka akan dilakukan melalui upaya penegakan hukum yang
tegas dan terukur sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas isi surat Timdu.
Tim Terpadu Kabupaten Banyuwangi, beranggotakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), DPRD, Polresta, Kodim 0825, Lanal dan Kejaksaan Negeri. Timdu bertugas melakukan upaya pencegahan, penanganan dan penyelesaian konflik sosial di kabupaten Banyuwangi. (red)