DPU CKPP Banyuwangi Hadirkan Layanan Perubahan Desain Trotoar, Simak SyaratnyaDPU CKPP Banyuwangi

DPU CKPP Banyuwangi Hadirkan Layanan Perubahan Desain Trotoar, Simak Syaratnya

Pekerja memperbaiki trotoar di pusat kota Banyuwangi. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan, dan Permukiman (DPU CKPP) terus berinovasi dengan menghadirkan berbagai program, salah satunya layanan perubahan desain trotoar.

Bagi masyarakat yang ingin mengubah desain trotoar untuk akses keluar masuk ke lahan atau bangunan, diwajibkan untuk memenuhi sejumlah persyaratan.

Dokumen persyaratan yang harus dilengkapi antara lain, fotocopy KTP, foto keterangan dan koordinat lokasi, fotocopy data tanah meliputi SHM, SHGB, Petok, Letter C, AJB. Kemudian NIB, PBG, SLF, dan dokumen lalu lintas.

Baca Juga :

Dokumen persyaratan tersebut wajib dipenuhi untuk selanjutnya dimasukkan dalam form isian melalui situs yang telah disiapkan DPU CKPP Banyuwangi, https://intip.in/formtrotoar.

Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang DPU CKPP Banyuwangi, Bayu Hadiyanto menerangkan, pengajuan rekomendasi perubahan desain trotoar ini adalah izin yang wajib dilakukan terlebih dahulu oleh pemohon jika akan merubah desain trotoar sebelum dimanfaatkan untuk akses keluar masuk ke lahan atau bangunannya.

"Tujuannya agar desain yang digunakan sebagai acuan dalam merubah trotoar sesuai dengan standar teknis yang berlaku," jelas Bayu, Jumat (23/8/2024).

Pengajuan perubahan desain trotoar tidak bisa serta merta direalisasikan. Karena, kata Bayu, ada beberapa indikator yang harus dipenuhi. Minimal lokasi tersebut menjadi akses aktivitas masyarakat dan sesuai dengan kebutuhan.

"Tentu kami akan melakukan tinjau lapang terlebih dulu. Kalau kondisinya tidak dibutuhkan untuk akses keluar masuk kendaraan, ya tidak kita izinkan," tegasnya.

Oleh sebab itu, lanjut Bayu, pemohon diharapkan melakukan perencanaan secara matang terlebih dahulu sebelum melakukan pengajuan perubahan desain trotoar.

"Bila semuanya telah lengkap dan memenuhi persyaratan, selanjutnya akan kita beri rekomendasi perubahan desain trotoar,” ujar Bayu.

“Nanti yang melaksanakan adalah pihak pemohon, kita yang mengawasi pengerjaannya agar sesuai prosedur dan standar yang telah ditentukan," pungkas Bayu. (fat)