Waspada Bank Titil, OJK Ingatkan Masyarakat Banyuwangi Cek Legalitas PinjamanOJK Jember

Waspada Bank Titil, OJK Ingatkan Masyarakat Banyuwangi Cek Legalitas Pinjaman

Kepala OJK Jember, Muhammad Mufid. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember membagikan tips kepada masyarakat, khususnya para ibu-ibu rumah tangga agar tidak terjerat utang pinjaman ilegal dari bank titil berkedok lembaga keuangan.

Tips yang pertama yakni, masyarakat diimbau untuk lebih selektif memilih lembaga jasa keuangan (LJK) sebelum mengajukan pinjaman. Pastikan anda selalu mengecek legalitas di laman resmi OJK.

"Dalam mengajukan pinjaman, kami imbau masyarakat untuk terlebih dahulu memastikan legalitas usaha LJK, bank atau lembaga keuangan lainnya melalui website ojk.go.id, atau melalui layanan WhatsApp resmi OJK, di nomor 081157157157,” kata Kepala OJK Jember, Muhammad Mufid, Senin (26/5/2025).

Baca Juga :

OJK juga memberikan daftar referensi LJK legal yang bisa dijadikan rujukan. Antara lain, bank milik negara yang tergabung dalam Himbara seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Atau bisa pula melalui bank swasta seperti Bank BTPN Syariah. Termasuk sejumlah koperasi di Banyuwangi, yang telah mengantongi perizinan resmi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk melakukan pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," imbuhnya.

OJK juga mendorong masyarakat untuk memilih LJK yang mampu memberikan edukasi dan pendampingan pengelolaan edukasi keuangan serta membangun kemandirian ekonomi melalui kewirausahaan, seperti yang digalakkan BTPN Syariah dan bank-bank Himbara.

“Untuk itu, sekali lagi kami mengimbau agar masyarakat untuk mengajukan pinjaman hanya pada LJK resmi atau berizin,” tegasnya.

Yang terakhir, masyarakat diminta disiplin membayar tanggungan pinjaman agar tidak masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau yang biasa disebut BI Checking.

“Jika sampai di-black list, maka masyarakat akan dirugikan karena tidak bisa mengajukan pinjaman di LJK resmi," ujar Mufid. (red)