Kepala OJK Jember, Muhammad Mufid. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember membagikan tips kepada masyarakat, khususnya para ibu-ibu rumah tangga agar tidak terjerat utang pinjaman ilegal dari bank titil berkedok lembaga keuangan.
Tips yang pertama yakni, masyarakat diimbau untuk lebih selektif memilih lembaga jasa keuangan (LJK) sebelum mengajukan pinjaman. Pastikan anda selalu mengecek legalitas di laman resmi OJK.
"Dalam mengajukan pinjaman, kami imbau masyarakat
untuk terlebih dahulu memastikan legalitas usaha LJK, bank atau lembaga
keuangan lainnya melalui website ojk.go.id, atau melalui layanan WhatsApp resmi
OJK, di nomor 081157157157,” kata Kepala OJK Jember, Muhammad Mufid, Senin
(26/5/2025).
OJK juga memberikan daftar referensi LJK legal yang bisa
dijadikan rujukan. Antara lain, bank milik negara yang tergabung dalam Himbara
seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Atau bisa pula melalui bank swasta seperti Bank BTPN
Syariah. Termasuk sejumlah koperasi di Banyuwangi, yang telah mengantongi
perizinan resmi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk melakukan pinjaman
sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar agar tidak menimbulkan masalah di
kemudian hari," imbuhnya.
OJK juga mendorong masyarakat untuk memilih LJK yang
mampu memberikan edukasi dan pendampingan pengelolaan edukasi keuangan serta
membangun kemandirian ekonomi melalui kewirausahaan, seperti yang digalakkan
BTPN Syariah dan bank-bank Himbara.
“Untuk itu, sekali lagi kami mengimbau agar masyarakat
untuk mengajukan pinjaman hanya pada LJK resmi atau berizin,” tegasnya.
Yang terakhir, masyarakat diminta disiplin membayar
tanggungan pinjaman agar tidak masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi
Keuangan (SLIK) atau yang biasa disebut BI Checking.
“Jika sampai di-black list, maka masyarakat akan
dirugikan karena tidak bisa mengajukan pinjaman di LJK resmi," ujar Mufid.
(red)