Aktivitas Blasting PT BSI Aman dan Tak Ganggu Wisata Pantai Pulau MerahPT Bumi Suksesindo

Aktivitas Blasting PT BSI Aman dan Tak Ganggu Wisata Pantai Pulau Merah

Wisata Pantai Pulau Merah di Desa Sumberagung, Pesanggaran, Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Aktivitas blasting PT Bumi Suksesindo (PT BSI) di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, dipastikan aman.

Hal itu ditegaskan oleh Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi, Dwi Handayani.

"Kegiatannya (blasting) sangat terencana dan terukur, serta memang sudah diatur dalam peraturan pemerintah,” kata Dwi Handayani kepada wartawan, Jumat (17/4/2024).

Baca Juga :

Anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk (PT MCG) disebut menerapkan 28 Standar Operasional Prosedur (SOP) yang merujuk pada kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.

Hasil cek lapangan yang dilakukan terhadap perusahaan yang berdekatan dengan wisata Pantai Pulau Merah itu, bahan peledak yang digunakan PT BSI adalah Amonium Nitrat (Amfo). Dan bukan bahan peledak jenis Trinitrotoluene atau TNT.

“Jarak aman dalam areal blasting adalah lebih dari 500 meter. Ada petugas pengaman pada areal diluar 500 meter. Areal blasting pada tanggal 15 Mei 2024 berjarak 2.278 meter dari pantai Pulau Merah,” kata dia.

Lebih lanjut, Yani menjelaskan bahwa sebelum proses blasting, PT BSI melakukan penyiraman lokasi untuk meminimalisir debu pasca ledakan. Sirine pun dibunyikan untuk memastikan keamanan saat kegiatan berlangsung.

“Pemantauan arah angin selama 2 bulan terakhir di jam operasional blasting menunjukkan bahwa angin bertiup ke arah tenggara dan tidak mengarah ke wisata Pantai Pulau Merah,” bebernya.

Tak hanya itu, PT BSI juga melibatkan masyarakat sekitar, termasuk Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di Pantai Pulau Merah dan Pantai Mustika, dalam pemantauan getaran dan kebisingan.

“Hasil pemantauan kebisingan dan getaran, masih memenuhi baku mutu sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Hal ini untuk memastikan keamanan diluar area blasting terutama di kawasan wisata Pantai Pulau Merah dan Pantai Mustika,” ujarnya.

Sebagai informasi, PT BSI merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Emas dan Mineral Pengikutnya, Nomor 188/547/KEP/429.011/2012.

Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) ini, telah dinyatakan sebagai Obyek Vital Nasional (Obvitnas) sesuai Kepmen ESDM Nomor 159.K/90/MEM/2020. (red)