Wisata Pantai Pulau Merah di Desa Sumberagung, Pesanggaran, Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Aktivitas blasting PT Bumi Suksesindo (PT BSI) di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, dipastikan aman.
Hal itu ditegaskan oleh Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi, Dwi Handayani.
"Kegiatannya (blasting) sangat terencana dan
terukur, serta memang sudah diatur dalam peraturan pemerintah,” kata Dwi
Handayani kepada wartawan, Jumat (17/4/2024).
Anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk (PT MCG)
disebut menerapkan 28 Standar Operasional Prosedur (SOP) yang merujuk pada
kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
Hasil cek lapangan yang dilakukan terhadap perusahaan
yang berdekatan dengan wisata Pantai Pulau Merah itu, bahan peledak yang
digunakan PT BSI adalah Amonium Nitrat (Amfo). Dan bukan bahan peledak jenis
Trinitrotoluene atau TNT.
“Jarak aman dalam areal blasting adalah lebih dari 500
meter. Ada petugas pengaman pada areal diluar 500 meter. Areal blasting pada
tanggal 15 Mei 2024 berjarak 2.278 meter dari pantai Pulau Merah,” kata dia.
Lebih lanjut, Yani menjelaskan bahwa sebelum proses
blasting, PT BSI melakukan penyiraman lokasi untuk meminimalisir debu pasca
ledakan. Sirine pun dibunyikan untuk memastikan keamanan saat kegiatan
berlangsung.
“Pemantauan arah angin selama 2 bulan terakhir di jam
operasional blasting menunjukkan bahwa angin bertiup ke arah tenggara dan tidak
mengarah ke wisata Pantai Pulau Merah,” bebernya.
Tak hanya itu, PT BSI juga melibatkan masyarakat sekitar,
termasuk Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di Pantai Pulau Merah dan Pantai
Mustika, dalam pemantauan getaran dan kebisingan.
“Hasil pemantauan kebisingan dan getaran, masih memenuhi
baku mutu sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Hal ini untuk
memastikan keamanan diluar area blasting terutama di kawasan wisata Pantai
Pulau Merah dan Pantai Mustika,” ujarnya.
Sebagai informasi, PT BSI merupakan pemegang Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Emas dan Mineral Pengikutnya, Nomor
188/547/KEP/429.011/2012.
Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) ini, telah
dinyatakan sebagai Obyek Vital Nasional (Obvitnas) sesuai Kepmen ESDM Nomor
159.K/90/MEM/2020. (red)