Beraksi di 22 Lokasi Berbeda, Komplotan Spesialis Pencuri Blower AC Diringkus Satreskrim Polresta BanyuwangiSatreskrim Polresta Banyuwangi

Beraksi di 22 Lokasi Berbeda, Komplotan Spesialis Pencuri Blower AC Diringkus Satreskrim Polresta Banyuwangi

Tersangka beserta barang bukti curian telah diamankan di Polresta Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Komplotan pencuri blower pendingin ruangan atau AC, diringkus polisi. Mereka ditangkap setelah puluhan kali beraksi di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Pengungkapan dilakukan setelah jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi menerima laporan hilangnya dua unit blower outdoor AC di sebuah fasilitas pendidikan di Kecamatan Glagah pada Selasa (9/6/2026) lalu.

Setelah menerima laporan tersebut, aparat kepolisian kemudian bergerak melakukan penyelidikan, termasuk olah TKP serta menganalisis petunjuk dari rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.

Baca Juga :

"Upaya penyelidikan membuahkan hasil, dalam waktu singkat Satreskrim berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku pada hari yang sama," ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, Sabtu (13/6/2026).

Satreskrim Polresta Banyuwangi mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana tersebut. Masing-masing berinisial G (38), S (39), dan L (44). Mereka telah dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.

"Di hadapan penyidik, ketiganya mengakui telah melancarkan aksi kejahatan serupa di 22 lokasi berbeda di wilayah Banyuwangi," ungkap Rofiq.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain, dua unit kendaraan roda dua, satu buah tangga aluminium, pisau, serta berbagai perkakas potong seperti tang, kunci inggris, dan kunci pas.

Berdasarkan hasil penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, komplotan spesialis pencuri blower AC itu telah beraksi di fasilitas pendidikan, kantor pelayanan publik, perbankan, tempat ibadah, hingga perumahan warga.

"Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Rofiq.

Kapolresta Banyuwangi mengimbau masyarakat dan pengelola instansi untuk senantiasa meningkatkan keamanan lingkungan untuk mengantisipasi tindak kejahatan serupa.

"Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mengoptimalkan sistem keamanan mandiri, memastikan penerangan yang memadai, dan memanfaatkan teknologi CCTV. Apabila menemukan aktivitas atau individu yang mencurigakan, segera laporkan melalui layanan Call Center 110 atau ke polsek terdekat," pungkasnya. (fat)