
Ilustrasi pemuda spesialis bobol rumah diamankan polisi. (Foto: AI)
KabarBanyuwangi.co.id - Seorang pemuda spesialis pencurian
kembali beraksi dengan membobol dua rumah warga di Desa Sambirejo, Kecamatan
Bangorejo, Banyuwangi.
Terduga pelaku berinisial RYP (27), warga Desa Sambirejo,
Kecamatan Bangorejo, diringkus setelah aparat kepolisian berhasil melacak
jejaknya melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Kapolsek Bangorejo, AKP Hariyono mengatakan, aksi pencurian
terungkap pada 3 Juni 2026. Sebelum beraksi, terduga pelaku lebih dulu
mengamati situasi lingkungan dan rumah yang menjadi sasaran.
"Setelah memastikan situasi aman dan rumah dalam
keadaan sepi, terduga pelaku kemudian mencongkel pintu menggunakan obeng untuk
masuk ke dalam rumah korban," ungkap Hariyono, Jumat (5/6/2026).
Terduga pelaku menyatroni dua rumah sekaligus yang berada
di kawasan sama. Yakni di tempat tinggal milik Tukini (54) dan Sumini (53),
warga Dusun Pasembon, Desa Sambirejo.
Dari kedua rumah tersebut, terduga pelaku menguras berbagai
barang berharga, mulai dari tas, uang tunai, kartu ATM hingga dokumen penting
milik korban.
“Di dalam rumah korban, pelaku menggasak sejumlah barang
berharga, mulai dari tas, uang tunai hingga kartu penting milik korban,”
bebernya.
Petaka bagi pelaku bermula saat ia mencoba menguras isi
rekening korban menggunakan kartu ATM hasil curian. Polisi yang menerima
laporan korban langsung melakukan penyelidikan dengan menelusuri aktivitas
transaksi di salah satu gerai perbankan.
“Melalui rekaman CCTV, terlihat jelas wajah terduga pelaku
dan melakukan penarikan uang tunai sebesar Rp 2,5 juta sebanyak empat kali
berturut-turut pada hari dan jam yang sama,” kata Hariyono.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku berhasil menguras
saldo ATM milik korban Tukini hingga mencapai Rp 10 juta. Sementara dari rumah
korban Sumini, pelaku membawa kabur uang tunai sekitar Rp 9 juta serta sejumlah
perhiasan emas.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya
satu unit sepeda motor protolan, obeng yang digunakan untuk beraksi, pakaian
pelaku, tas selempang hitam, ponsel, kartu ATM milik korban, uang tunai sisa
hasil kejahatan sebesar Rp 3 juta, hingga print out rekening koran.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang
bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti diamankan guna
proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Bangorejo.
Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) dan atau Pasal
477 ayat (1) huruf e dan huruf f tentang Tindak Pidana Pencurian dengan
Pemberatan. (fat)