Pemuda Spesialis Bobol Rumah di Banyuwangi Diringkus Polisi, Jejaknya Terekam CCTVPolsek Bangorejo

Pemuda Spesialis Bobol Rumah di Banyuwangi Diringkus Polisi, Jejaknya Terekam CCTV

Ilustrasi pemuda spesialis bobol rumah diamankan polisi. (Foto: AI)

KabarBanyuwangi.co.id - Seorang pemuda spesialis pencurian kembali beraksi dengan membobol dua rumah warga di Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi.

Terduga pelaku berinisial RYP (27), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, diringkus setelah aparat kepolisian berhasil melacak jejaknya melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Kapolsek Bangorejo, AKP Hariyono mengatakan, aksi pencurian terungkap pada 3 Juni 2026. Sebelum beraksi, terduga pelaku lebih dulu mengamati situasi lingkungan dan rumah yang menjadi sasaran.

Baca Juga :

"Setelah memastikan situasi aman dan rumah dalam keadaan sepi, terduga pelaku kemudian mencongkel pintu menggunakan obeng untuk masuk ke dalam rumah korban," ungkap Hariyono, Jumat (5/6/2026).

Terduga pelaku menyatroni dua rumah sekaligus yang berada di kawasan sama. Yakni di tempat tinggal milik Tukini (54) dan Sumini (53), warga Dusun Pasembon, Desa Sambirejo.

Dari kedua rumah tersebut, terduga pelaku menguras berbagai barang berharga, mulai dari tas, uang tunai, kartu ATM hingga dokumen penting milik korban.

“Di dalam rumah korban, pelaku menggasak sejumlah barang berharga, mulai dari tas, uang tunai hingga kartu penting milik korban,” bebernya.

Petaka bagi pelaku bermula saat ia mencoba menguras isi rekening korban menggunakan kartu ATM hasil curian. Polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan dengan menelusuri aktivitas transaksi di salah satu gerai perbankan.

“Melalui rekaman CCTV, terlihat jelas wajah terduga pelaku dan melakukan penarikan uang tunai sebesar Rp 2,5 juta sebanyak empat kali berturut-turut pada hari dan jam yang sama,” kata Hariyono.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku berhasil menguras saldo ATM milik korban Tukini hingga mencapai Rp 10 juta. Sementara dari rumah korban Sumini, pelaku membawa kabur uang tunai sekitar Rp 9 juta serta sejumlah perhiasan emas.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit sepeda motor protolan, obeng yang digunakan untuk beraksi, pakaian pelaku, tas selempang hitam, ponsel, kartu ATM milik korban, uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp 3 juta, hingga print out rekening koran.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Bangorejo.

Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) dan atau Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. (fat)