
Terduga pelaku duduk jongkok saat diamankan di Mapolsek Srono. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Seorang pria berinisial R (37),
warga Kecamatan Wonokromo, Surabaya, berurusan dengan polisi di Kabupaten
Banyuwangi.
Pria itu diamankan polisi karena diduga membawa kabur
sejumlah uang tunai serta barang dagangan dari sebuah toko di wilayah Desa
Wonosobo, Kecamatan Srono, Banyuwangi.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (2/6/2026) dini
hari. Terduga pelaku diduga telah lebih dulu mengamati situasi sekitar lokasi
sebelum melancarkan aksinya membobol toko milik Juwita.
"Terduga pelaku masuk ke area toko melalui gerbang
yang tidak terkunci. Setelahnya dia merusak kunci pintu menggunakan obeng lalu
masuk ke dalam bangunan," ujar Kapolsek Srono AKP Sutarkam, Selasa
(9/6/2026).
Di dalam toko, pria asal Surabaya itu diduga menggasak
rokok berbagai merek, dua unit telepon genggam, satu tabung LPG 3 kilogram,
serta uang tunai yang tersimpan di dalam toko.
Aksi pencurian yang dilakukan pria berusia 37 tahun
tersebut terbongkar setelah pemilik toko melihat rekaman CCTV. Setelah
mendapati cukup bukti, polisi mengamankan R pada 7 Juni 2026.
"Ketika diinterogasi, yang bersangkutan mengakui
seluruh perbuatannya. Terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti kini telah
diamankan untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. (fat)