Aparat Penegak Hukum Banyuwangi Teken MoU Penerapan e-BerpaduPN Banyuwangi

Aparat Penegak Hukum Banyuwangi Teken MoU Penerapan e-Berpadu

Sosialisasi dan MoU empat pilar APH tentang penerapan aplikasi e-Berpadu. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) akan diterapkan di Kabupaten Banyuwangi. Aplikasi berbasis digital mulai disosialisasikan Pengadilan Negeri (PN) setempat terhadap aparat penegak hukum (APH) lainnya, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan hingga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Ketua PN Banyuwangi, Moehammad Pandji Santoso mengatakan, penerapan e-Berpadu ini menindaklanjuti arahan Mahkamah Agung (MA), bahwa kedepan penanganan perkara pidana akan memanfaatkan teknologi digital, melalui e-Berpadu.

"Aplikasi e-Berpadu ini untuk memudahkan masyarakat untuk mengetahui informasi proses penanganan perkara pidana. Aplikasi ini juga selaras dengan penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI),” jelasnya.

Baca Juga :

Melalui e-Berpadu, kata Pandji, layanan pelimpahan berkas perkara pidana, permohonan persetujuan penyitaan, persetujuan penggeledahan penahanan, ijin besuk dan penetapan diversi dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

Aplikasi yang digagas korps cakra ini diapresiasi aparat penegak hukum (APH) lainnya. Bahkan, empat pilar APH di Banyuwagi melakukan perjanjian kerjasama atau MoU penerapan aplikasi e-Berpadu.

Penandatanganan kerjasama dilangsungkan di Aula Rupatama Wira Pratama Polresta Banyuwangi, Kamis (6/10/2022).

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, elektronifikasi prores penangan perkara pidana hanya pada hal administrasi saja. Ia berharap komunikasi dari empat pilarAPH di Banyuwangi harus tetap berjalan dengan baik.

“Komunikasi tingkat lanjut merupakan hal yang wajib, karena akan lebih cepat dalam menyelesaikan masalah penanganan perkara pidana, semoga ini menjadi solusi bersama kita untuk kedepannya,” ucap Deddy. (fat)