Sosialisasi dan MoU empat pilar APH tentang penerapan aplikasi e-Berpadu. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) akan diterapkan di Kabupaten Banyuwangi. Aplikasi berbasis digital mulai disosialisasikan Pengadilan Negeri (PN) setempat terhadap aparat penegak hukum (APH) lainnya, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan hingga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Ketua PN Banyuwangi, Moehammad Pandji Santoso mengatakan, penerapan e-Berpadu ini menindaklanjuti arahan Mahkamah Agung (MA), bahwa kedepan penanganan perkara pidana akan memanfaatkan teknologi digital, melalui e-Berpadu.
"Aplikasi e-Berpadu ini untuk memudahkan masyarakat
untuk mengetahui informasi proses penanganan perkara pidana. Aplikasi ini juga
selaras dengan penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi
Informasi (SPPT-TI),” jelasnya.
Melalui e-Berpadu, kata Pandji, layanan pelimpahan berkas
perkara pidana, permohonan persetujuan penyitaan, persetujuan penggeledahan
penahanan, ijin besuk dan penetapan diversi dapat dilakukan dengan mudah dan
cepat.
Aplikasi yang digagas korps cakra ini diapresiasi aparat
penegak hukum (APH) lainnya. Bahkan, empat pilar APH di Banyuwagi melakukan
perjanjian kerjasama atau MoU penerapan aplikasi e-Berpadu.
Penandatanganan kerjasama dilangsungkan di Aula Rupatama
Wira Pratama Polresta Banyuwangi, Kamis (6/10/2022).
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa
mengatakan, elektronifikasi prores penangan perkara pidana hanya pada hal
administrasi saja. Ia berharap komunikasi dari empat pilarAPH di Banyuwangi
harus tetap berjalan dengan baik.
“Komunikasi tingkat lanjut merupakan hal yang wajib, karena
akan lebih cepat dalam menyelesaikan masalah penanganan perkara pidana, semoga
ini menjadi solusi bersama kita untuk kedepannya,” ucap Deddy. (fat)